Beri Materi di Rakor PPID se-Jambi,Ketua KI Minta PPID Aktif Sampaikan Informasi Soal Capaian Program Kepala Daerah Bukan Hanya Acara Seremonial

 

Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi didampingi Wakil Ketua Almunawar dan Komisioner Siti Mas menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta PPID Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi yang gelar oleh Diskominfo Provindi Jambi 


Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. Sudirman, SH., MH. Turut hadir Sekda Kabupaten Kerinci, Sekda Kota Sungai Penuh, Sekda Kabupaten Merangin, Asisten III Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Tebo, Kepala OPD Provinsi Jambi Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah, serta Kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Provinsi Jambi Dan 


Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Taufiq Helmi menjadi salah satu narasumber dan menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga berfungsi melindungi badan publik itu sendiri.


Keterbukaan informasi publik merupakan corong kepala daerah dalam menyampaikan program-program pembangunan kepada masyarakat. Apa yang menjadi keberhasilan pemerintah daerah harus disampaikan kepada publik, buka hanya kegiatan seriomonial saja, ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya setiap badan publik memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pelayanan informasi publik, mulai dari SOP permintaan informasi, SOP keberatan, Daftar Informasi Publik (DIP), hingga Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).


Selain itu, Taufiq mengingatkan agar OPD tidak takut menghadapi permohonan informasi dari wartawan maupun LSM. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, sementara badan publik berkewajiban melayani permintaan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.


Namun demikian, badan publik juga memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dapat membahayakan keamanan negara, mengganggu perlindungan persaingan usaha tidak sehat, menyangkut hak pribadi, rahasia jabatan, maupun informasi yang belum didokumentasikan dan dipublikasikan,” jelasnya.


Dalam forum tersebut, KI Provinsi Jambi juga mendorong seluruh OPD membentuk grup WhatsApp koordinasi antara PPID utama dan PPID pelaksana/pembantu guna mempercepat koordinasi apabila terdapat permohonan informasi publik.


Selain itu juga menekankan pentingnya pembentukan tim penyelesaian sengketa informasi yang ditetapkan oleh atasan PPID atau Sekda. Menurutnya, langkah tersebut telah diterapkan oleh PPID Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kota Jambi.


Di akhir pemaparannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan keterbukaan informasi publik sangat bergantung pada komitmen kepala daerah. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Gubernur Alharis Jambi telah memasukkan keterbukaan informasi ke RPJMD Jambi Mantap 2025-2029 dan menjadi IKU setiap kepala OPD sehingga pada tahun lalu berhasil meraih predikat “Informatif” pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 lalu. Komitmen Gubernur Jambi ini juga perlu dilakukan oleh Para Bupati dan Walikota.