Kerisjambi.id-TEBO-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo mengatakan sudah melayang surat teguran yang kedua kepada Kepala Desa Sungai Rambai Ulul Azmi terkait perseturuan Soal dugaan penyalahgunaan DD.
Kadis PMD A Malik mengatakan proses pemberhentian Kades Sungai Rambai, BPD silahkan merekomendasikan pemberhentian kades kepada PMD karena mekanismenya ada dimereka BPD.
"Silahkan saja karena mereka sudah tidak bersepakat lagi di Desa antara BPD dengan Kades tidak sejalan ," Ujar A Malik. Saat ditemui diruang kerjanya Senin (18/05/2026)
Kata malik setelah dilakukan teguran kedua biasanya diam tidak ada lagi gejolak.
"Seperti tahun lalu 2024-2025 setelah berseteru dan dilayangkan surat teguran pertama mereka diam tidak ada gejolak lagi," Kata A Malik.
A malik Menyebutkan persetruan ini kembali lagi tahun 2026 ini maka dilayangkan surat teguran yang kedua tersebut.
Sementara diketahui sebelumnya, bahwa komisi I DPRD Tebo telah memfasilitasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama badan permusyawaratan desa (BPD) Sungai Rambai terkait dugaan Kades yang tidak transparanan dalam mengelola anggaran keuangan, pada Senin 2 Februari 2026 lalu.
Dalam RDP tersebut ketua BPD Sungai Rambai, Iskandar menuding setiap pengelolaan anggaran yang di sampaikan beberapa tahun ini tidak pernah dilibatkan, bahkan pegawai sara’ yang tidak mengikuti perintahnya di pecat.
Redaksi