Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

1.    Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan kerisjambi.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan serta tercantum dalam Box Redaksi.

2.    Wartawan kerisjambi.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

3.    Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan kerisjambi.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi kerisjambi.id melalui surat elektronik ke: kerisjambiid@gmail.com

4.    Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi kerisjambi.id.

5.    Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh kerisjambi.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

6.    Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: kerisjambi.id @gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

7.    PT Media Keris Jambi dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan.