Sengketa Informasi HGU PT Kaswari Unggul, KI Jambi Tolak 3 Permohonan Seno, Satu Dikabulkan Sebagian

Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Seno selaku Pemohon dengan PPID Utama Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Rabu (17/9/2026).


Sengketa informasi tersebut berkaitan dengan permohonan informasi publik mengenai Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan lainnya milik PT Kaswari Unggul.


Setelah melalui beberapa kali persidangan, Majelis Komisioner KI Provinsi Jambi pada sidang kali ini membacakan putusan atas perkara sengketa informasi tersebut.


Dalam putusannya, Majelis Komisioner menolak tiga permohonan informasi yang diajukan Seno masing-masing terhadap PPID Utama Pemerintah Provinsi Jambi, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.


Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan Majelis bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang kewenangannya berada pada Pemerintah Pusat. Dengan demikian, informasi tersebut tidak berada dalam penguasaan maupun kewenangan badan publik yang menjadi Termohon dalam perkara tersebut.


Sementara itu, terhadap permohonan informasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.


Salah satu informasi yang dikabulkan berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 448/Kpts-II/1998 tentang pelepasan kawasan hutan PT Kaswari Unggul.

Majelis Komisioner menyatakan SK tersebut merupakan informasi yang terbuka untuk publik dan berada dalam penguasaan Termohon. Karena itu, Majelis memerintahkan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk memberikan salinan SK tersebut kepada Pemohon.


Majelis Komisioner juga menyampaikan bahwa salinan putusan dapat diambil oleh para pihak paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan.


Terhadap putusan tersebut, apabila terdapat pihak yang tidak menerima atau merasa keberatan, para pihak dapat menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan.


Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner KI Provinsi Jambi, Siti Masnidar, didampingi Ahmad Taufiq Helmi dan Idra Lesmana selaku Anggota Majelis Komisioner.