Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik yang diajukan Seno terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jambi dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (15/9/2026).
Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan putusan tersebut berkaitan dengan permohonan informasi publik mengenai izin dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaswari Unggul.
Dalam perkara antara Seno dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi, Majelis Komisioner KI Jambi setelah membacakan identitas para pihak, duduk perkara, pertimbangan hukum, kesimpulan, hingga amar putusan, memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,
Majelis menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon berupa penjelasan dan/atau keterangan terkait syarat penerbitan HGU PT Kaswari Unggul sehingga dapat diproses merupakan informasi yang terbuka untuk publik.
Atas putusan tersebut, Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimaksud kepada Pemohon setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, dalam perkara sengketa informasi antara Seno dan Kepala Kantah BPN Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Majelis Komisioner menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Majelis menyatakan informasi yang dimohonkan Pemohon terkait HGU PT Kaswari Unggul merupakan informasi yang tidak berada dalam penguasaan Termohon.
Pada akhir persidangan, Ketua Majelis menyampaikan bahwa salinan putusan dapat diambil paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan. Para pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut juga dapat menempuh upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar bersama Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana selaku Anggota Majelis Komisioner. Persidangan juga dihadiri Panitera Pengganti Era Permatasari serta para pihak.
