Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi publik pada Senin (14/9/2026). Dalam persidangan tersebut, KI Jambi menangani dua perkara sengketa informasi yang melibatkan badan publik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Muaro Jambi.
Sidang pertama merupakan sengketa informasi publik yang diajukan LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Jambi terhadap Kepala Desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sengketa tersebut berkaitan dengan permintaan informasi mengenai pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024-2025.
Dalam persidangan, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh proses mediasi. Atas kesepakatan tersebut, majelis komisioner menunda persidangan hingga proses mediasi selesai dan diperoleh hasil yang disepakati para pihak.
Sementara itu, pada sidang kedua, pemohon Romlan mengajukan sengketa informasi terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi. Sengketa tersebut berkaitan dengan permintaan informasi mengenai perizinan perumahan di wilayah Kasang Pudak.
Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap empat aspek persyaratan sengketa informasi, majelis komisioner menyatakan perkara tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.
Majelis menemukan adanya persyaratan formil yang belum terpenuhi dalam proses pengajuan permohonan informasi kepada badan publik. Berdasarkan pemeriksaan, permohonan informasi yang diajukan pemohon dinilai belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Dalam prosesnya, pihak termohon sebelumnya telah meminta pemohon untuk melengkapi persyaratan pengajuan permohonan informasi. Namun, persyaratan tersebut belum dilengkapi oleh pemohon hingga pemeriksaan dilakukan.
Dengan demikian, terdapat salah satu syarat yang tidak terpenuhi sehingga sengketa tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Meski demikian, pemohon tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali permohonan informasi publik dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis kemudian menunda sidang hingga 29 September 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela.
Kedua persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner KI Provinsi Jambi Siti Masnidar, didampingi Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir selaku anggota majelis komisioner. Persidangan juga dihadiri Panitera Pengganti Irwan Sandy Putra serta para pihak yang bersengketa.
