Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang tiga sengketa informasi publik, Rabu (9/9/2026). Dari tiga perkara yang disidangkan, dua di antaranya berhasil diselesaikan melalui mediasi, sementara satu perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.
Dua perkara yang menjalani proses mediasi masing-masing diajukan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gerak) Jambi terhadap Kepala SMKN II Batanghari terkait informasi mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
Sebelum menawarkan proses mediasi, Majelis Komisioner terlebih dahulu memeriksa sejumlah aspek dalam persidangan. Pemeriksaan meliputi legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif, serta jangka waktu pengajuan permohonan sengketa informasi.
Setelah seluruh persyaratan tersebut dinyatakan terpenuhi, majelis menawarkan kepada para pihak untuk menempuh proses mediasi, mediasi dimpimpin oleh mediator Siti Masnidar, kemudian berhasil diselesaikan dan hasilnya dibacakan dalam persidangan.
Sementara itu, perkara kedua merupakan sengketa informasi yang diajukan terhadap Kepala Desa Terjun Gajah, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terkait pengelolaan dana desa.
Dalam perkara tersebut, agenda persidangan yakni pembacaan hasil putusan mediasi. Sebelumnya, para pihak telah menyatakan sepakat untuk menempuh proses mediasi pada persidangan berikutnya.
Berbeda dengan dua perkara tersebut, sengketa informasi ketiga yang diajukan terhadap Kepala Desa Padang Kelapo, Kabupaten Batanghari, harus berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Pasalnya, pihak termohon telah tiga kali tidak hadir dalam persidangan. Majelis akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemohon.
Dalam persidangan tersebut, majelis melakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap perkara berdasarkan keterangan serta alat bukti yang diajukan pemohon.
Meski demikian, majelis masih memberikan kesempatan kepada termohon untuk hadir dalam persidangan berikutnya. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 16 September 2026.
Majelis memberikan ruang kepada termohon untuk hadir dan menyampaikan haknya dalam persidangan. Namun, apabila pada persidangan berikutnya termohon kembali tidak hadir, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.
Sidang tiga sengketa informasi tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner KI Provinsi Jambi, Indra Lesmana, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir, serta Panitera Pengganti Darul Akbar.
Dengan demikian, dari tiga sengketa informasi yang disidangkan KI Provinsi Jambi pada hari tersebut, dua perkara berhasil ditempuh melalui mekanisme mediasi, sedangkan satu perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok sengketa akibat ketidakhadiran pihak termohon.
