Dr. Ir. Taufik Z. Karim, ST, MT
Alumni Doktor Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan
IPB University
Membangun Modal Sosial Koperasi Sawit
Perjalanan menuju Musi Banyuasin (Muba) melalui Palembang menjadi pengalaman pertama bagi saya menginjakkan kaki di Bumi Sriwijaya. Sepanjang perjalanan dari bandara menuju Muba, perhatian saya tertuju pada berbagai pemandangan yang menggambarkan denyut perekonomian daerah ini. Saya melihat deretan bangunan ruko yang sebagian tidak ditempati, hamparan perkebunan kelapa sawit di sepanjang jalan, sawah, lalu-lalang truk yang mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, serta sesekali terlihat perkebunan karet.
Dalam benak saya, kelapa sawit memang menjadi salah satu primadona perekonomian masyarakat Sumatera. Namun, perjalanan ini kembali mengusik ingatan saya pada acara bedah buku yang pernah saya ikuti beberapa waktu lalu, Hidup Bersama Raksasa. Buku tersebut mengulas pengelolaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat, dimana istilah “raksasa” ditujukan pada perusahaan-perusahaan besar yang menguasai lahan perkebunan sawit sekaligus memiliki pengaruh kuat terhadap ekonomi masyarakat lokal. Selain itu, berbagai pemberitaan mengenai bencana di sejumlah wilayah Sumatera beberapa waktu lalu, juga dikaitkan dengan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit serta penurunan kualitas tanah atau kerusakan lingkungan turut mewarnai pikiran saya.
Di sisi lain, sorotan publik juga mengarah pada kebocoran ekonomi dugaan praktik under-invoicing serta transfer pricing dalam ekspor Crude Palm Oil (CPO), yang apabila terbukti maka ada potensi kerugian negara triliunan rupaih. Begitu pula kasus korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah periode 2021–2022, negara telah melakukan upaya pengembalian uang pengganti sebesar Rp13,25 triliun. Persoalan yang tak kalah penting lainnya yaitu pemerintah melalui Satgas PKH telah menyita 4,12 juta hektare kebun sawit yang masuk kawasan hutan dan telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaannya.
Sorotan perkebunan sawit juga muncul dalam konteks bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini. Di ruang media sosial, berkembang berbagai pandangan dan komentar yang mengaitkan kejadian kebakaran dengan pembukaan lahan sawit, begitu pula jika kebakaran terjadi di sekitar perkebunan sawit maka penanganan dan pemadamannya begitu cepat, dibandingkan karhutla yang bukan sekitar perkebunan sawit. Namun demikian, dugaan semacam ini perlu dicermati lebih objektif agar tidak menggeneralisir terhadap seluruh pelaku usaha dan petani sawit.
Beragam persoalan tersebut, turut membentuk stigma negatif terhadap kelapa sawit di kalangan masyarakat. Padahal, kelapa sawit merupakan tanaman yang memiliki sejarah panjang di Indonesia. Tanaman ini berasal dari Afrika dan mulai diperkenalkan di Indonesia sebagai tanaman hias di Kebun Raya Bogor. Dari perjalanan sejarah, kini kelapa sawit berkembang menjadi salah satu primadona yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan penghidupan jutaan masyarakat Indonesia.
Dari berbagai persoalan tentang perkebunan sawit, muncul pertanyaan dalam benak saya, benarkah perkebunan kelapa sawit kurang baik bagi perekonomian masyarakat lokal dan merusak lingkungan hidup? Apakah perkebunan sawit semata-mata soal bisnis? Pertanyaan tersebut sedikit demi sedikit menemukan jawabannya disaat Menteri Koperasi, Bapak Ferry Juliantono, menyampaikan materi pada Seminar Nasional Optimalisasi dan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), bahwa luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai kurang lebih 16,8 juta hektare, dengan sekitar 54 persen dikuasai perusahaan besar, 43 persen merupakan perkebunan rakyat, dan 3 persen perkebunan negara.
Menurut beliau, komposisi tersebut masih menunjukkan ketimpangan dan belum sepenuhnya mencerminkan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Persoalannya bukan semata-mata pada luas lahan, tetapi juga pada posisi tawar petani dalam rantai ekonomi sawit. Penguasaan lahan, mekanisme penetapan harga TBS, akses terhadap permodalan, pemenuhan standar dan sertifikasi, hingga akses pasar sering kali membuat petani sawit rakyat tidak berdaya. Menurut hasil penelitian Tim PILAR dan CPI (2015) di Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa petani sawit rakyat mandiri cenderung memiliki produktivitas dan pendapatan lebih rendah dibandingkan petani yang bermitra dengan perusahaan. Kondisi ini dipengaruhi keterbatasan akses terhadap sarana produksi, pembiayaan, pasar, serta pengetahuan mengenai praktik budidaya yang baik. Dari sinilah saya menemukan sebuah hipotesis awal bahwa komoditas kelapa sawit pada dasarnya dapat memberikan manfaat besar bagi perekonomian masyarakat lokal, namun dalam kenyataannya terjadi dominasi atau hegemoni oleh perusahaan-perusahaan besar, yang membuat masyarakat merasakan ketidakadilan ekonomi dan terjadi kerusakan alam akibat pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang sangat luas.
Sementara itu, berdasarkan data potensi perkebunan rakyat yang mencapai 43 persen idealnya mampu bersaing dengan perusahaan besar jika memiliki wadah yang mampu menghimpun kekuatan petani rakyat. Salah satu wadah warga bantu warga yang sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa Indonesia adalah Koperasi. Koperasi dapat menjadi salah satu solusi bagi petani dalam meningkatkan posisi tawar, memperkuat akses permodalan, meningkatkan efisiensi produksi, memenuhi standar dan sertifikasi, serta menentukan harga dan akses pasar. Oleh karena itu, pengembangan sawit rakyat melalui koperasi sangat diperlukan agar petani tidak lagi berdiri sendiri-sendiri, tetapi membentuk satu wadah perjuangan ekonomi bersama-sama.
Dalam mewujudkan ekonomi bersama rakyat atau warga bantu warga, diperlukan modal sosial yang kuat. Menurut Putnam (1993), modal sosial adalah karakteristik organisasi sosial yang memfasilitasi koordinasi dan kerjasama untuk menghasilkan keuntungan bersama. Namun, dalam membangun kelembagaan sosial atau wadah diperlukan rasa saling percaya (trust), jaringan kerja (network), norma (norm) dan nilai (value). Tujuan dari modal sosial akan menekan perilaku oportunistik para petani yang mementingkan keuntungan individual dan tidak mau bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama.
Oleh karena itu, dalam membangun modal sosial koperasi sawit secara efektif, diperlukan kepercayaan, jaringan, norma dan ketersediaan informasi secara utuh agar tidak terjadi asimetri informasi. Selain itu, dalam mewujudkan ekonomi bersama rakyat, pemerintah perlu mengintervensi tidak hanya sebagai pengontrol, regulator, dan provider melainkan bertransformasi sebagai katalisator, fasilitator, dan inisiator kebangkitan ekonomi Masyarakat.
Dalam hal tersebut, pengembangan industri kelapa sawit berbasis koperasi di Musi Banyuasin merupakan salah satu contoh nyata peran pemerintah dan stakeholders dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan. Keberhasilan atau kesuksesan program ini, bisa dicontoh secara nasional demi memperkuat ekonomi masyarakat.
Koperasi Dalam Perspektif Perencanaan Wilayah
Presiden Prabowo dalam sambutan di peringatan Hari Koperasi Ke-79 Tahun 2026, menyampaikan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia perlu dikembalikan pada semangat ekonomi kekeluargaan dan kerakyatan sebagaimana amanat UUD 1945. Indonesia memang kaya raya, harus dikelola untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan justru kekayaan kita mengalir keluar negeri (kebocoran ekonomi).
Presiden melanjutkan bahwa pembangunan ekonomi kekeluargaan dan kerakyatan yang sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa dan budaya leluhur bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi adalah alatnya orang lemah, alatnya orang miskin, ibaratnya seperti sapu lidi jika lidi berdiri sendiri-sendiri, itu kan lemah. Tapi jika bergabung akan menjadi satu kekuatan besar. Singkatnya, Koperasi merupakan pelindung utama masyarakat lapisan bawah ketika negara mulai menuju menjadi negara industri. Konsep koperasi sebagai wadah perlindungan masyarakat lapisan bawah ketika Indonesia menuju negara industri adalah bukti bahwa Presiden sangat memperhatikan kondisi sosial ekonomi Masyarakat secara keseluruhan, tidak mau ada yang ditinggalkan.
Koperasi diyakini akan membangkitkan ekonomi lapisan bawah dari desa, kecamatan, kabupaten dan uangnya akan tinggal di desa, di kecamatan, di kabupaten tidak keluar daerah apalagi luar negeri. Koperasi akan jadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi dengan layanan lainnya. Kondisi semacam ini, jika berhasil diwujudkan, mampu menekan terjadinya transfer surplus sumberdaya yang pernah dijelaskan oleh Lewis (1954), teori ini menjelaskan bahwa ekonomi negara berkembang tumbuh dari sektor tradisional (pertanian) ke sektor industri modern perkotaan. Menurut Fei dan Ranis (1964), transfer surplus dapat terjadi melalui pengambilan dan penarikan sumberdaya manusia (tenaga kerja), modal, dan sumberdaya lainnya oleh industri perkotaan atas nama kepentingan pembangunan.
Dalam teori perencanaan wilayah, fenomena transfer surplus sering kali dipicu oleh backwash effect, sebuah fenomena dalam teori perencanaan wilayah di mana pusat pertumbuhan justru menghisap modal dan tenaga kerja produktif dari daerah penyangga (hinterland) ke pusat perkotaan secara berlebihan. Akibatnya, wilayah kaya sumber daya alam justru tertinggal dan terjebak dalam “Kutukan Sumber Daya Alam” (Resource Curse) karena modalnya tersedot ke kota. Idealnya, pusat pertumbuhan harus menghasilkan trickle-down effect dan spread effect yang menyebarkan kesejahteraan ke pedesaan bukan sebaliknya. Dalam membalikkan keadaan dan mengurangi dampak buruk backwash effect ini, Presiden mendorong Gerakan Koperasi sebagai solusi pemerataan ekonomi dan ketimpangan antarwilayah.
Dalam konteks koperasi sawit, kehadiran hilirisasi sawit berbasis koperasi diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru (growth pole) di kawasan pedesaan yang menghasilkan trickle-down effect dan spread effect dalam menahan dan mengembalikan nilai tambah ekonomi di wilayah sumber produksi yang selama ini telah kehilangan sumber daya dan nilai tambah ekonomi lokal. Pada akhirnya, hilirisasi sawit berbasis koperasi bukan semata-mata membangun pabrik tetapi diharapkan mengubah alur ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam (resource extraction) menjadi proses menciptakan nilai tambah ekonomi lokal (local value creation).
