Babak Akhir Sengketa Seno Vs PPID Tanjabtim, KIP Jambi Kabulkan Satu dari Empat Perkara

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi menggelar sidang sengketa informasi publik antara Seno selaku Pemohon dengan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin, 31 Agustus 2026.


Sengketa informasi tersebut berkaitan dengan permintaan informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) dan sejumlah dokumen lainnya milik PT Kaswari Unggul.


Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner KIP Jambi, Siti Masnidar, bersama anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana. Persidangan turut dihadiri Panitera Pengganti Era Permatasari serta para pihak yang bersengketa.


Dalam pembacaan putusan, Majelis Komisioner KIP Jambi menyatakan hanya satu dari empat perkara yang dikabulkan, yakni sengketa informasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Sementara itu, permohonan terhadap PPID Utama Pemkab Tanjabtim tidak dikabulkan. Majelis mempertimbangkan bahwa surat keberatan yang diajukan pada saat proses permohonan informasi tidak ditandatangani oleh Pemohon.


Adapun sengketa terhadap Dinas Perkebunan dan Peternakan serta DPMPTSP juga tidak dikabulkan. Pertimbangannya, informasi yang diminta Pemohon dinilai bukan berada di bawah kewenangan atau penguasaan kedua badan publik tersebut.


Berbeda dengan tiga perkara lainnya, permohonan terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dikabulkan. Dalam putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi terkait izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar menyampaikan bahwa salinan putusan dapat diambil oleh para pihak paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan.


Majelis juga menjelaskan bahwa apabila terdapat pihak yang tidak menerima atau keberatan terhadap putusan tersebut, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Upaya hukum tersebut dapat diajukan paling lambat 14 hari sejak putusan diterima oleh para pihak.


Dengan demikian, dari empat register sengketa informasi yang diajukan Seno terkait informasi PT Kaswari Unggul, KIP Jambi hanya mengabulkan perkara terhadap Dinas Lingkungan Hidup, sementara tiga perkara lainnya dinyatakan tidak dikabulkan berdasarkan pertimbangan administratif dan kewenangan penguasaan informasi.