Empat Badan Publik Kembali Hadapi Sidang Sengketa Informasi di KIP Jambi

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Seno terhadap PPID Utama Pemerintah Provinsi Jambi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kehutanan, serta Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Kamis pagi, 27 Agustus 2026.


Sengketa informasi tersebut berkaitan dengan permohonan informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) serta sejumlah perizinan lainnya yang dimiliki atau berkaitan dengan PT Kaswari Unggul.


Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana. Persidangan turut dihadiri Panitera Pengganti Era Permatasari serta para pihak yang bersengketa.


Dalam persidangan kali ini, agenda yang dilaksanakan adalah pembuktian lanjutan. Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan penjelasan serta menyampaikan dan memperkuat bukti-bukti yang berkaitan dengan objek sengketa informasi.


Setelah mendengarkan penjelasan dari para pihak dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner menyatakan agenda persidangan pada hari tersebut telah cukup.


Selanjutnya, persidangan ditunda dan akan kembali digelar pada tanggal 17 September 2026, dengan agenda pembacaan putusan.


Majelis Komisioner juga meminta para pihak untuk hadir pada persidangan berikutnya sebagaimana telah disampaikan dalam undangan resmi persidangan.