Sengketa Informasi Izin Perumahan di Kasang Pudak dan Proyek Jalan Kumpe Ulu Berlanjut, KI Jambi Gelar Dua Sidang

Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi dijadwalkan menggelar dua agenda sidang sengketa informasi publik pada Senin, 7 September 2026. Kedua perkara tersebut melibatkan pemohon informasi dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.


Sidang pertama merupakan sengketa informasi publik antara Romlan selaku pemohon dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi selaku termohon.


Perkara tersebut berkaitan dengan permintaan informasi mengenai perizinan pembangunan perumahan Putra mandiri Asri 2 yang dikembangkan oleh PT Mega Properti Sejahtera di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.


Dalam persidangan, majelis melanjutkan agenda pembuktian dari para pihak. Setelah proses pembuktian dinyatakan cukup, majelis kemudian menunda persidangan hingga 24 September 2026 dengan agenda pembacaan putusan.


Sementara itu, agenda sidang kedua mempertemukan Media Online SuaraJambi.com sebagai pemohon dengan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muaro Jambi selaku termohon. Sengketa tersebut berkaitan dengan permintaan informasi mengenai proyek pembangunan beberapa ruas jalan di wilayah Kumpe Ulu.


Pada sidang perdana perkara tersebut, majelis memeriksa empat hal, yakni legal standing, kewenangan absolut, kewenangan relatif, dan jangka waktu pengajuan sengketa.


Dari empat aspek yang diperiksa, seluruhnya dinyatakan terpenuhi. Selanjutnya, majelis menawarkan kepada para pihak untuk menempuh proses mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap ajudikasi.


Atas tawaran tersebut, kedua belah pihak sepakat menempuh mediasi. Persidangan kemudian ditunda hingga diperoleh hasil dari proses mediasi.


Kedua perkara tersebut dipimpin oleh Majelis Komisioner KI Provinsi Jambi yang terdiri dari Indra Lesmana selaku Ketua Majelis, serta Taufiq Helmi dan Zamharir sebagai anggota majelis. Sementara itu, panitera pengganti dalam persidangan adalah Darul Akbar dan dihadiri oleh para pihak.