KIP Jambi Kembali Sidangkan Tiga Sengketa Informasi, Satu Diputus, Satu Mediasi, Satu Terancam Disidang Tanpa Termohon

Kerisjmabi.id - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi kembali menggelar persidangan tiga register perkara sengketa informasi publik pada Kamis, 3 September 2026. Ketiga perkara tersebut diajukan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gerak) Jambi terhadap Kepala SMPN 7 Batanghari, Kepala SMPN 1 Muaro Jambi, dan Kepala Desa Padang Kelapo, Kabupaten Batanghari.


Informasi yang dimohonkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP), serta pengelolaan Dana Desa.


Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Indra Lesmana, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir. Sementara itu, Irwan Sandy Putra bertindak sebagai panitera pengganti. Persidangan dihadiri oleh para pihak sesuai dengan agenda masing-masing perkara.


Untuk perkara dengan Termohon Kepala SMPN 7 Batanghari, persidangan beragendakan pembacaan putusan. Dalam putusannya, majelis mengabulkan sebagian informasi yang dimohonkan oleh pemohon dan memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana yang telah dimohonkan sesuai dengan amar putusan.


Sementara itu, dalam perkara dengan Termohon Kepala SMPN 1 Muaro Jambi, para pihak sepakat untuk menempuh proses mediasi. Atas kesepakatan tersebut, persidangan ditunda hingga proses mediasi selesai dan hasilnya disampaikan kepada majelis.


Adapun perkara dengan Termohon Kepala Desa Padang Kelapo, Kabupaten Batanghari, kembali ditunda karena termohon tidak hadir dalam persidangan. Majelis menetapkan persidangan berikutnya digelar pada 9 September 2026.


Ketidakhadiran termohon tersebut bukan untuk pertama kalinya. Termohon telah dua kali tidak hadir dalam persidangan. Majelis memberikan kesempatan kepada termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya.


Namun, apabila pada persidangan 9 September 2026 termohon kembali tidak hadir, majelis akan melanjutkan pemeriksaan perkara ke pokok sengketa tanpa kehadiran termohon.


Sikap tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan sengketa informasi publik agar perkara tetap dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil secara patut.