Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Kamis (20/5/2026) menggelar tiga sidang sengketa informasi publik yang diajukan oleh media online SuaraJambi.com dan News Digital.ID terhadap sejumlah badan publik di Provinsi Jambi.
Sidang pertama mempertemukan SuaraJambi.com melawan Kepala Sekolah SMAN 8 Muaro Jambi terkait permohonan informasi mengenai pengelolaan dana BOS dan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
Sidang kedua masih diajukan oleh SuaraJambi.com melawan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi terkait permintaan informasi proyek pembangunan kantor KUA dan pengadaan barang.
Dalam kedua perkara tersebut, agenda persidangan adalah pembacaan putusan sela. Majelis Komisioner menilai proses permohonan informasi yang diajukan tidak memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Sementara itu, sidang ketiga mempertemukan Media News Digital.ID melawan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Merangin terkait permohonan informasi pemeliharaan Stadion Bumi Masurai.
Meski agenda sidang ketiga hanya pemeriksaan awal, setelah dilakukan pemeriksaan awal diketahui permohonan juga tidak memenuhi ketentuan jangka waktu. Mengingat pihak termohon berasal dari Kabupaten Merangin, Ketua Majelis akhirnya menawarkan agar sidang tetap dilanjutkan pada siang hari dan persidangan sempat di skor untuk menyiapkan putusa selanya.
Dari ketiga perkara tersebut, seluruh permohonan dinyatakan belum memenuhi syarat formil sehingga belum masuk ke pokok perkara. Namun demikian, pemohon tetap diberikan kesempatan untuk kembali mengajukan permohonan informasi sesuai prosedur yang berlaku.
Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Zamharir dan Siti Masnidar sebagai anggota majelis. Persidangan juga dibantu Panitera Pengganti Ryan Ari Saputra dan Darul Akbar serta dihadiri para pihak yang bersengketa.
