Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menggelar dialog publik rutin bulanan bekerja sama dengan TVRI Jambi pada Senin, 20 Juli 2026. Mengangkat tema "literasi Tentang Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong", dialog ini menghadirkan narasumber dari Ketua Komisi Informasi Komisi Informasi Provinsi Jambi AhmadTaufiqHelmi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi Yan Iswara Rosya, dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Provinsi Jambi yang dipandu oleh Host M.Farisi
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya memahami legalitas layanan keuangan digital, mengenali ciri-ciri investasi ilegal, serta mengetahui mekanisme pengaduan apabila menjadi korban praktik pinjaman online ilegal maupun investasi bodong.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan di sektor jasa keuangan.
"Masyarakat harus memastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi. Keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban pinjaman online ilegal maupun investasi bodong. Karena itu, edukasi publik harus terus diperkuat melalui kolaborasi antarinstansi," ujar Taufiq
Sementara itu, Kepala OJK Jambi Yan Iswara Rosya menegaskan bahwa masyarakat harus lebih teliti sebelum menggunakan layanan keuangan atau menanamkan investasi. Menurutnya, prinsip legal dan logis harus menjadi pegangan utama.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau proses pinjaman yang terlalu mudah tanpa memperhatikan legalitas penyelenggaranya. Masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan tersebut memiliki izin dan berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang. Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi," jelasnya.
Ketua LPKNI Provinsi Jambi Kurniadi Hidayat menambahkan bahwa perlindungan konsumen harus dimulai dari meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai konsumen jasa keuangan.
"Korban pinjaman online ilegal dan investasi bodong sering kali mengalami kerugian finansial maupun tekanan psikologis. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila merasa dirugikan. LPKNI siap memberikan pendampingan dan edukasi agar hak-hak konsumen dapat terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
