KI Jambi Kabulkan Gugatan Arah Negeri Atas Kadis PUPR Muaro Jambi

 

Ket : Sidang antara Media Online Suara Jambi terhadap Kadis PUPR Muaro Jambi

Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Rabu 14 Juli 2026 kembali mengelar sidang sengketa informasi dengan putusan mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan Media Online Arah Negeri terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi.


Putusan tersebut berkaitan dengan permintaan informasi publik mengenai anggaran peningkatan jalan di wilayah Tanjung Pauh, Desa Talang, dan Desa Nyogan, Kabupaten Muaro Jambi.


Dalam sidang tersebut majelis komisioner menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Arah Negeri merupakan informasi publik yang terbuka dan dapat diberikan kepada pemohon.


Keputusan ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan prinsip transparansi penggunaan anggaran publik, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur jalan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.


Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, badan publik terkait berkewajiban memberikan informasi sesuai amar putusan KI. Salinan putusan dapat diambil oleh para pihak tiga hari setelah pembacaan putusan.


Apabila dalam jangka waktu 14 hari tidak terdapat upaya hukum lanjutan, maka putusan KI Jambi akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, pihak yang keberatan masih dapat menempuh proses hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.


Sengketa informasi ini menjadi ujian terhadap komitmen keterbukaan badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Terlebih, proyek pembangunan jalan yang menggunakan anggaran daerah merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana dan Rian Ari Saputra sebagai panitera pengganti serta dihari oleh termohon tampa dihadiri pemohon.