Kerisjambi.id, MUARO JAMBI - Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil membekuk seorang pria berinisial S (57), oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berkebutuhan khusus. Kasus asusila ini terjadi di lingkungan Sekolah Luar Biasa (SLB) Muaro Jambi yang berlokasi di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh KBO SatReskrim Polres Muaro Jambi, Ipda Heri Wiyadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat siang (10/7/2026). Ia menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke luar pulau setelah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali selama proses penyelidikan bergulir.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan koordinasi, tim lapangan dari Unit PPA Polres Muaro Jambi bersama tim opsnal berhasil mengamankan tersangka S di daerah Jember, Pulau Jawa, tempat pelariannya selama ini," ujar Ipda Heri Wiyadi di hadapan awak media.
Jelasnya, kasus pencabulan ini pertama kali terungkap dari laporan yang masuk pada Sabtu, 23 Mei 2026 lalu. Saat itu, salah seorang guru di SLB Muaro Jambi menghubungi ibu korban untuk memberitahukan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka S terhadap putrinya. Mendengar kabar mengejutkan tersebut, ibu korban langsung mendatangi Polres Muaro Jambi untuk membuat laporan resmi hari itu juga.
Ipda Heri membeberkan modus operandi yang digunakan tersangka tergolong sangat keji dengan memanfaatkan situasi saat korban tengah berada di area sekolah.
"Modus tersangka yaitu memanggil korban yang sedang bermain dan menonton televisi di kantin sekolah. Tersangka kemudian membujuk korban dengan memperlihatkan video atau film tak senonoh melalui ponsel miliknya. Saat perhatian korban teralihkan oleh video tersebut, tersangka melancarkan aksi bejatnya itu," ungkapnya.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka S kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi.
Tersangka dijerat menggunakan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Merujuk pada aturan tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara hingga 9 tahun, yang telah diakumulasikan dengan pemberatan hukuman sepertiga karena dilakukan terhadap anak atau penyandang disabilitas di lingkungan institusi pendidikan.
Di akhir keterangannya, Ipda Heri Wiyadi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut atau ragu dalam melaporkan setiap tindakan kejahatan seksual, terutama yang menimpa anak-anak.
"Kami mengimbau kepada masyarakat luas, jangan pernah takut untuk melaporkan segala bentuk tindakan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian berkomitmen penuh dan selalu siap melayani serta melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kejahatan," pungkasnya (*Red)
