Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Rabu menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar, Komisioner Siti Masidar, serta Kepala Sekretariat Berlina Wati. Turut mengikuti kegiatan ini para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi, instansi vertikal tingkat provinsi, PPID pemerintah kabupaten/kota, serta instansi vertikal kabupaten/kota se-Provinsi Jambi
Dalam sambutannya, Ketua KI Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi adalah untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Pada pelaksanaan Monev Tahun 2026, terdapat 171 badan publik yang menjadi peserta, terdiri atas 37 OPD Pemerintah Provinsi Jambi, 36 instansi vertikal tingkat provinsi, 11 PPID pemerintah kabupaten/kota, 54 instansi vertikal kabupaten/kota, serta 33 pemerintah desa.
Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa indikator, yaitu pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen informasi publik, pengembangan website, pengadaan barang dan jasa, serta aspek kelembagaan. Adapun bobot penilaian terdiri atas pengisian kuesioner sebesar 80 persen dan visitasi/presentasi sebesar 20 persen.
Tahapan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2026 meliputi:
Sosialisasi: 1–31 Juli 2026.
Pembuatan dan pengaktifan akun: 3–17 Agustus 2026.
Pengisian kuesioner: 18 Agustus–18 September 2026.
Verifikasi hasil pengisian: 21–30 September 2026.
Pengumuman hasil kuesioner: 1–2 Oktober 2026.
Masa sanggah: 5–12 Oktober 2026.
Visitasi dan presentasi: 13 Oktober–26 November 2026.
Pleno hasil monitoring dan evaluasi: 27–30 November 2026.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik: Desember 2026.
Ahmad Taufiq Helmi juga menjelaskan bahwa kegiatan hari ini diikuti oleh OPD Provinsi ,instansi Vertikal Provinsi, PPID Utama Kabupaten/Kota dan Instasi Veritkal Kabupaten Kota. Sedangkan untuk Pemerintah Desa akan digelar pada tanggal 16 Juli 2026. Memang pelaksanaan Monev tahun ini sedikit berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu kegiatan dilaksanakan secara kombinasi daring dan luring, maka pada tahun 2026 seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara daring sebagai bentuk penyesuaian terhadap keterbatasan anggaran.
"Meskipun seluruh tahapan dilaksanakan secara daring, hal tersebut tidak akan mengurangi esensi, kualitas, maupun objektivitas pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik," tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, KI Provinsi Jambi berharap seluruh badan publik peserta dapat memahami mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi, mempersiapkan dokumen pendukung secara optimal, serta terus meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
