Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi melaksanakan pemeriksaan setempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jambi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses persidangan sengketa informasi terkait permohonan informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaswari Unggul.
Pemeriksaan setempat dilakukan setelah pada persidangan sebelumnya pihak Termohon, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.
Pihak Termohon merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik
di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, termasuk tentang daftar informasi dikecualikan sebagai dasar dalam menyatakan informasi tersebut tidak dapat diberikan kepada Pemohon.
Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KIP Jambi, Siti Masnidar, didampingi anggota Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana.
Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh para pihak, di antaranya Pemohon, Seno, serta perwakilan Kanwil BPN Provinsi Jambi dan BPN Kab.Tanjabtim selaku pihak Termohon.
Setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk melihat dan memeriksa secara langsung dokumen yang menjadi objek sengketa. Dalam pemeriksaan tersebut, Pemohon tidak diperkenankan melihat secara langsung dokumen yang sedang diperiksa oleh Majelis Komisioner karena pemeriksaan dilakukan dalam rangka menilai status informasi yang disengketakan, termasuk apakah informasi tersebut benar termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Majelis Komisioner kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh pihak Termohon. Pemeriksaan setempat ini menjadi bagian dari proses Majelis Komisioner dalam memperoleh gambaran dan kepastian mengenai objek informasi yang disengketakan sebelum mengambil keputusan.
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, Ketua Majelis Komisioner menyampaikan bahwa untuk pemeriksaan hari ini cukup, sidang akan di tunda sampai dengan 3 September 2026 dengan agenda pembacaan putusan.
