KIP Jambi Berikan Asistensi kepada PPID Pelaksana di Lingkungan UIN STS Jambi

Kerisjambi.idKetua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, bersama Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jambi, Siti Masnidar, memberikan asistensi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Jumat (14/8). Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Rektor UIN STS Jambi Prof. Kasful Anwar. M.Pd dan Wakil Rektor II Dr.Pahmi Sy dan oleh PPID dan Pelaksana ( Biro, Lembaga dan Fakultas ) yang berlangsung di ruang rapat Pascasarjana UIN STS Jambi, Telanaipura.


Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Taufiq Helmi memberikan pemahaman mengenai batasan dan klasifikasi informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan di lingkungan perguruan tinggi.


Taufiq menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh informasi publik bersifat terbuka untuk masyarakat, kecuali informasi yang memang memenuhi ketentuan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


“Informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan. Pengecualian tersebut tidak boleh dilakukan hanya untuk menutupi atau melindungi kepentingan badan publik, tetapi harus memiliki dasar dan kepentingan yang jelas untuk dilindungi,” jelas Taufiq.


Ia menjelaskan, beberapa contoh informasi yang dapat dikecualikan antara lain informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan atau proses penegakan hukum dalam kondisi tertentu, serta informasi lain yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.


Menurutnya, terhadap informasi yang akan dikecualikan, badan publik harus terlebih dahulu melakukan uji konsekuensi untuk memastikan adanya kepentingan yang dilindungi oleh pengecualian tersebut. Proses tersebut harus dilakukan secara cermat, dengan mempertimbangkan dampak apabila informasi dibuka kepada publik.


“Pengecualian informasi harus melalui uji konsekuensi. Jadi, bukan sekadar menyatakan suatu informasi sebagai rahasia, tetapi harus jelas kepentingan apa yang dilindungi dan apa konsekuensi yang akan timbul apabila informasi tersebut dibuka,” tegasnya.


Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jambi, Siti Masnidar, menjelaskan mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tahun 2026.


Siti Masnidar meminta PPID Pelaksana untuk memperkuat koordinasi dan mendukung PPID dalam penyediaan serta pengunggahan data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Monev. Data yang disampaikan harus lengkap, akurat, dan sesuai dengan indikator serta eviden yang dipersyaratkan.


“PPID Pelaksana memiliki peran penting dalam mendukung PPID . Data dan eviden yang disampaikan harus benar-benar akurat dan sesuai dengan yang diminta dalam setiap indikator Monev,” ujar Siti Masnidar 


Ia secara khusus menekankan pentingnya kelengkapan data terkait pengadaan barang dan jasa, laporan keuangan, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat yang wajib melaporkannya.


Siti Masnidar berharap melalui asistensi tersebut, PPID Pelaksana di lingkungan UIN STS Jambi semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan informasi publik, sekaligus mampu mendukung terwujudnya tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.