KIP Jambi Sidangkan Enam Sengketa Informasi, Mulai dari Informasi Soal HGU hingga Izin Pembangunan Perumahan

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi ( KIP) Jambi kembali menggelar persidangan sengketa informasi pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam persidangan kali ini, KI Provinsi Jambi menangani sejumlah perkara sengketa informasi yang melibatkan berbagai badan publik, mulai dari informasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan perusahaan hingga informasi mengenai pelayanan publik dan izin pembangunan perumahan.


Salah satu perkara yang disidangkan terkait sengketa informasi antara Seno melawan PPID Utama Provinsi Jambi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), serta Dinas Perkebunan dan Kehutanan Provinsi Jambi. Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan informasi mengenai HGU dan perizinan PT Kaswari Unggul.


Dalam persidangan, majelis komisioner mendalami pokok perkara serta keterangan dari para pihak. Setelah proses pemeriksaan, sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada 27 Agustus 2026 dengan agenda pembuktian.


Sementara itu, perkara Suarajambi.com melawan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kol. H.M. Syukur berkaitan dengan permohonan informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap pasien penyandang disabilitas.


Persidangan perkara tersebut memasuki agenda lanjutan mediasi. Dalam proses mediasi yang berlangsung, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan mediasi pada 19 Agustus 2026.


Perkara lainnya, sengketa informasi antara Romlan melawan Kepala DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi. Sengketa ini berkaitan dengan permohonan informasi mengenai izin pembangunan perumahan di wilayah Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi.


Namun, karena pihak termohon berhalangan hadir dalam persidangan, majelis memutuskan untuk menunda persidangan. Perkara tersebut akan kembali disidangkan pada 19 Agustus 2026.


Persidangan berbagai sengketa informasi tersebut merupakan bagian dari upaya Komisi Informasi Provinsi Jambi dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.