Rombongan dipimpin Ketua KIP Jambi Ahmad Taufiq Helmi didampingi Wakil Ketua Almunawar, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Zamharir, Kepala Sekretariat Berlinawati, serta Kepala Diskominfo Provinsi Jambi Ariansyah. Kehadiran rombongan diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat RI Handoko Agung Saputro bersama Komisioner Dery Hendriyan dan Rini Purwandari.
Ketua KIP Jambi Ahmad Taufiq Helmi mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi sekaligus penyampaian ucapan selamat kepada jajaran Komisioner Komisi Informasi Pusat RI yang baru dilantik pada 3 Agustus 2026.
Menurut Taufiq, selain mempererat hubungan kelembagaan, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk berkonsultasi mengenai penguatan tugas dan fungsi Komisi Informasi, khususnya terkait tata kelola kelembagaan di daerah.
Salah satu isu strategis yang dibahas adalah implementasi atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 mengenai Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Menurutnya, dalam kebijakan tersebut terdapat penggabungan rekening anggaran Komisi Informasi Provinsi dengan rekening anggaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi.
"Hal ini menjadi perhatian kami karena berpotensi memengaruhi optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi. Kami berharap ada solusi agar kemandirian kelembagaan dan efektivitas pelaksanaan tugas Komisi Informasi tetap terjaga," ujar Taufiq.
Sementara itu, Kepala Diskominfo
Provinsi Jambi Ariansyah menyampaikan bahwa konsultasi juga membahas persiapan mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang akan dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat RI.
Selain itu, kata Ariansyah, dibahas pula kesiapan proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2026–2030 agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi Informasi Pusat RI Handoko Agung Saputro mengapresiasi kunjungan KIP Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
"Kami menyambut baik silaturahmi dan konsultasi yang dilakukan KIP Jambi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi di daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang semakin berkualitas," ujar Handoko.
Ia menjelaskan, Komisi Informasi Pusat telah menyusun struktur kepengurusan baru, termasuk pembentukan koordinator wilayah. Untuk pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026, dapat berkoordinasi dengan Bidang Kelembagaan yang dikoordinasikan Komisioner Dery Hendriyan, sementara Komisioner Rini Purwandari telah ditetapkan sebagai Koordinator Wilayah Jambi.
Terkait proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2026–2030, Handoko menyampaikan bahwa Komisi Informasi Pusat akan segera menetapkan komisioner yang ditugaskan sebagai perwakilan dalam tim seleksi.
"Paling lambat pekan depan kami akan mengirimkan nama komisioner yang ditunjuk untuk menjadi bagian dari tim seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2026–2030," pungkas Handoko.
