Empat Sengketa Informasi Disidangkan KIP Jambi, Dua Desa dan Dua Sekolah Jadi Termohon

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi menggelar sidang perdana empat perkara sengketa informasi publik yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gerak) Jambi, Kamis (20/8/2026).


Empat perkara tersebut melibatkan dua pemerintah desa dan dua satuan pendidikan sebagai termohon. Dua perkara berkaitan dengan permintaan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025, masing-masing dengan Kepala Desa Terjun Gajah, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kepala Desa Padang Kelapo, Kabupaten Batang Hari sebagai termohon.


Sementara dua perkara lainnya melibatkan Kepala SMPN 7 Batang Hari dan Kepala SMPN 1 Muaro Jambi sebagai termohon. Kedua sengketa tersebut berkaitan dengan permintaan informasi publik mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2024–2025.


Sidang perdana empat perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner KIP Jambi, Indra Lesmana, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir. Persidangan turut dihadiri Panitera Pengganti Irwan Sandy Putra serta para pihak yang hadir.


Dalam pemeriksaan awal, majelis menjelaskan bahwa agenda sidang meliputi pemeriksaan terhadap sejumlah aspek formil permohonan sengketa informasi, yakni kedudukan hukum (legal standing) para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif, serta jangka waktu pengajuan permohonan sengketa informasi.


Majelis kemudian meminta keterangan dari para pihak terkait keempat aspek tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan awal sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya.


Dari empat termohon, pada sidang perdana hanya Kepala Desa Terjun Gajah, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kepala SMPN 7 Batang Hari yang hadir. Sementara Kepala Desa Padang Kelapo tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan konfirmasi kepada majelis. Kepala SMPN 1 Muaro Jambi juga tidak hadir.


Setelah pemeriksaan awal, Majelis Komisioner menawarkan kepada para pihak untuk menempuh jalur mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah sebelum perkara dilanjutkan ke tahap ajudikasi nonlitigasi.


Untuk perkara antara Gerak Jambi dengan Kepala Desa Terjun Gajah, para pihak sepakat menempuh mediasi. Majelis kemudian menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyelesaikan sengketa melalui proses mediasi.


Berbeda dengan perkara Kepala SMPN 7 Batang Hari, pemohon menyatakan tidak bersedia menempuh mediasi. Atas hal tersebut, majelis menunda persidangan hingga Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pembacaan putusan.


Sementara itu, terhadap termohon yang tidak hadir dalam sidang perdana, majelis meminta panitera pengganti untuk kembali mengirimkan relaas panggilan sidang. Pemanggilan ulang tersebut dijadwalkan untuk persidangan pada 3 September 2026.