Oleh: Asep Perdana & Muhammad Ihsanuddin Izzu Mubarak
Pascasarjana Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin Jambi
asepperdana@gmail.com ihsanuddinizzu@gmail.com
ABSTRAK
Fenomena istri sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga semakin sering ditemukan seiring dengan perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan meningkatnya partisipasi perempuan di dunia kerja. Dalam praktiknya, kondisi ini menimbulkan berbagai perdebatan, terutama mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum keluarga Islam yang pada dasarnya menempatkan suami sebagai pihak yang berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan keluarga. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan istri sebagai pencari nafkah utama dalam perspektif hukum keluarga Islam serta mengkaji penggunaan bahasa pada pemberitaan media massa terkait fenomena tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus melalui analisis terhadap salah satu berita daring. Data diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, pendapat para ulama, peraturan perundang-undangan, serta berita yang dipublikasikan oleh media daring. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam tetap menetapkan kewajiban nafkah berada pada suami. Namun, apabila istri menjadi pencari nafkah utama karena kondisi tertentu, seperti suami sakit, kehilangan pekerjaan, atau atas dasar kesepakatan bersama, maka tindakan tersebut dipandang sebagai bentuk tolong-menolong (ta'āwun) dan tidak menghapus kewajiban nafkah suami. Selain itu, analisis terhadap teks berita menunjukkan masih terdapat beberapa ketidaktepatan penggunaan ejaan sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), seperti kesalahan tanda baca, penulisan kata, dan penggunaan huruf kapital yang berpotensi memengaruhi kejelasan informasi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif terhadap hukum keluarga Islam sekaligus penerapan kaidah bahasa Indonesia yang baik dalam penyajian informasi kepada masyarakat.
Kata Kunci: istri pencari nafkah utama, hukum keluarga Islam, nafkah, PUEBI, analisis berita, hukum Islam.
ABSTRACT
The phenomenon of wives becoming the primary breadwinners has become increasingly common due to social and economic changes, as well as the growing participation of women in the workforce. In practice, this phenomenon has generated various debates, particularly regarding its compatibility with the principles of Islamic family law, which fundamentally assigns the responsibility of providing financial support to the husband. This article aims to analyze the legal status of wives as primary breadwinners from the perspective of Islamic family law and to examine the language usage in online news reports discussing this phenomenon. This study employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches through the analysis of an online news article. The data were collected from the Qur'an, Hadith, scholarly opinions, statutory regulations, and relevant online news sources. The findings reveal that Islamic law consistently places the obligation of
providing maintenance (nafkah) upon the husband. However, when a wife becomes the primary breadwinner due to certain circumstances, such as the husband's illness, unemployment, or mutual agreement within the family, her contribution is regarded as an act of mutual assistance (ta'awun) and does not eliminate the husband's legal obligation to provide financial support. Furthermore, the analysis of the selected news article indicates several inaccuracies in language use based on the Indonesian Spelling Guidelines (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia), including errors in punctuation, word formation, and capitalization, which may affect the clarity and effectiveness of the conveyed information. Therefore, a comprehensive understanding of Islamic family law, accompanied by the proper application of standard Indonesian language conventions, is essential in presenting accurate and responsible information to the public.
Keywords: primary breadwinner wife, Islamic family law, maintenance (nafkah), Indonesian Spelling Guidelines (PUEBI), news analysis, Islamic law.
PENDAHULUAN
Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat modern telah membawa dampak yang signifikan terhadap struktur, fungsi, dan pembagian peran dalam keluarga. Perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, globalisasi, serta meningkatnya akses pendidikan bagi perempuan telah membuka peluang yang semakin luas bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk sektor ekonomi. Jika pada masa lalu laki-laki dipandang sebagai satu-satunya pencari nafkah, maka dewasa ini perempuan juga memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja, berkarier, bahkan menduduki jabatan strategis di berbagai bidang profesi. Kondisi tersebut telah mengubah pola hubungan dalam rumah tangga yang sebelumnya didominasi oleh pembagian peran secara tradisional menjadi lebih dinamis dan menyesuaikan dengan kebutuhan keluarga.
Fenomena meningkatnya jumlah perempuan yang bekerja bukan hanya terjadi di negara-negara maju, tetapi juga di Indonesia. Berbagai faktor mendorong perempuan memasuki dunia kerja, antara lain meningkatnya kebutuhan ekonomi keluarga, biaya pendidikan anak yang semakin tinggi, tuntutan gaya hidup, keinginan untuk mengembangkan potensi diri, serta adanya kesempatan kerja yang lebih terbuka dibandingkan pada masa sebelumnya. Selain itu, kondisi ekonomi yang tidak menentu, seperti inflasi, krisis ekonomi, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan menurunnya daya beli masyarakat turut mendorong banyak keluarga untuk mengandalkan dua sumber pendapatan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam praktiknya, tidak sedikit keluarga yang justru bergantung pada penghasilan istri sebagai sumber nafkah utama. Keadaan tersebut dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti suami kehilangan pekerjaan, mengalami sakit berkepanjangan, menyandang disabilitas, memiliki penghasilan yang tidak mencukupi, atau karena usaha yang dijalankan mengalami kebangkrutan. Bahkan dalam beberapa kasus, istri memiliki tingkat pendidikan, keterampilan, atau profesi yang menghasilkan pendapatan lebih besar dibandingkan suami sehingga secara faktual menjadi penopang utama ekonomi keluarga. Fenomena ini menunjukkan bahwa pembagian peran ekonomi dalam rumah tangga semakin fleksibel dan dipengaruhi oleh kondisi sosial serta kebutuhan masing-masing keluarga.
Di sisi lain, hukum keluarga Islam telah memberikan ketentuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban antara suami dan istri. Salah satu kewajiban pokok suami adalah memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Kewajiban tersebut bukan sekadar tradisi sosial, melainkan merupakan perintah syariat yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad saw., serta ijma' para ulama. Islam memandang bahwa nafkah merupakan bentuk tanggung jawab suami sebagai pemimpin keluarga sekaligus wujud perlindungan terhadap istri agar memperoleh jaminan kehidupan yang layak.
Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisā' [4]: 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan karena Allah telah memberikan kelebihan kepada sebagian mereka atas sebagian yang lain serta karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka. Ayat tersebut menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan bahwa kewajiban memberi nafkah berada di tangan suami. Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam QS. Al-Baqarah
[2]: 233 dan QS. At-Thalāq [65]: 7 yang menekankan kewajiban suami memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan ekonominya. Selain itu, Rasulullah saw. dalam berbagai hadis menjelaskan bahwa seorang suami akan dimintai pertanggungjawaban atas keluarganya, termasuk dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Meskipun demikian, Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja selama tetap menjaga nilai-nilai syariat, kehormatan diri, dan tidak mengabaikan kewajibannya dalam keluarga. Sejarah Islam bahkan mencatat bahwa istri Rasulullah saw., Sayyidah Khadijah binti Khuwailid, merupakan seorang saudagar sukses yang memiliki usaha perdagangan berskala besar. Hal ini menunjukkan bahwa bekerja bagi perempuan bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam. Akan tetapi, aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh istri tidak mengubah ketentuan dasar bahwa kewajiban memberikan nafkah tetap berada pada suami.
Persoalan mulai muncul ketika dalam kenyataannya justru istri menjadi pencari nafkah utama, sedangkan suami tidak lagi berkontribusi secara ekonomi. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan hukum, di antaranya apakah kewajiban nafkah suami menjadi gugur ketika istri telah memenuhi seluruh kebutuhan keluarga, apakah penghasilan istri wajib diberikan kepada keluarga, serta bagaimana kedudukan istri yang menjadi tulang punggung keluarga menurut perspektif hukum keluarga Islam. Berbagai pertanyaan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum Islam dengan realitas sosial yang berkembang di masyarakat.
Fenomena tersebut semakin menarik untuk dikaji karena dalam beberapa tahun terakhir banyak media massa memberitakan kisah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga akibat kondisi ekonomi yang sulit. Berita-berita tersebut menggambarkan berbagai latar belakang, mulai dari suami yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja, suami yang menderita penyakit kronis, hingga keluarga yang sepakat menjadikan istri sebagai pencari nafkah utama karena memiliki penghasilan yang lebih besar. Pemberitaan tersebut kemudian memunculkan berbagai respons masyarakat, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan kesesuaiannya dengan ajaran Islam.
Media massa memiliki peranan yang sangat penting dalam membentuk opini publik. Informasi yang disampaikan melalui media daring tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyebaran informasi, tetapi juga mampu membangun cara pandang masyarakat terhadap suatu fenomena sosial. Oleh karena itu, setiap berita harus disusun dengan bahasa yang baik, benar, dan sesuai dengan kaidah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Penggunaan ejaan yang tepat akan menghasilkan informasi yang jelas, efektif, dan tidak menimbulkan multitafsir. Sebaliknya, kesalahan penggunaan huruf kapital, tanda baca, penulisan kata, maupun struktur kalimat dapat mengurangi kualitas informasi bahkan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Analisis terhadap aspek kebahasaan menjadi penting karena bahasa merupakan media utama dalam penyampaian informasi. Dalam dunia jurnalistik, ketepatan penggunaan bahasa merupakan salah satu indikator profesionalitas media. Oleh sebab itu, penelitian ini tidak hanya mengkaji kedudukan istri sebagai pencari nafkah utama menurut perspektif hukum keluarga Islam, tetapi juga menganalisis kualitas penggunaan bahasa pada berita yang dijadikan objek penelitian. Analisis tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai sejauh mana media telah menerapkan kaidah bahasa Indonesia yang sesuai dengan PUEBI.
Beberapa penelitian terdahulu telah membahas kewajiban nafkah dalam hukum Islam, hak dan kewajiban suami istri, perempuan bekerja dalam perspektif syariat, serta transformasi peran gender dalam keluarga Muslim. Sebagian penelitian menyimpulkan bahwa perempuan diperbolehkan bekerja selama memperoleh izin suami, menjaga kehormatan diri, serta tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga. Penelitian lainnya menekankan bahwa penghasilan istri merupakan hak penuh istri sehingga suami tidak berhak mengambilnya tanpa persetujuan. Namun demikian, penelitian-penelitian tersebut umumnya hanya menitikberatkan pada kajian normatif hukum Islam atau aspek sosiologis mengenai perempuan bekerja.
Sampai saat ini masih relatif sedikit penelitian yang mengintegrasikan kajian hukum keluarga Islam dengan analisis pemberitaan media massa, khususnya yang menelaah kesalahan penggunaan ejaan dalam berita mengenai istri sebagai pencari nafkah utama. Padahal, media massa memiliki peran strategis dalam membentuk pemahaman masyarakat terhadap hukum Islam dan relasi keluarga. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki kebaruan (novelty) karena mengombinasikan dua bidang kajian, yaitu hukum keluarga Islam dan analisis kebahasaan terhadap teks berita. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan perspektif yang lebih komprehensif mengenai fenomena istri sebagai pencari nafkah utama.
Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini difokuskan pada dua persoalan utama. Pertama, bagaimana kedudukan istri sebagai pencari nafkah utama menurut perspektif hukum keluarga Islam berdasarkan Al-Qur'an, hadis, pendapat para ulama, dan ketentuan hukum positif di Indonesia. Kedua, bagaimana bentuk kesalahan ejaan yang terdapat dalam berita mengenai fenomena istri sebagai pencari nafkah utama serta bagaimana perbaikannya berdasarkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Melalui kajian tersebut diharapkan diperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai hubungan antara norma hukum Islam, realitas sosial masyarakat, dan kualitas bahasa dalam pemberitaan media massa.
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat secara teoretis maupun praktis. Secara teoretis, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan di bidang hukum keluarga Islam, khususnya mengenai konsep nafkah dan pembagian peran ekonomi dalam keluarga Muslim. Secara praktis, penelitian ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, jurnalis, serta masyarakat dalam memahami kedudukan istri sebagai pencari nafkah utama sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum Islam sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pemberitaan.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian hukum normatif dipilih karena fokus penelitian ini adalah mengkaji norma-norma hukum yang mengatur kedudukan istri sebagai pencari nafkah utama dalam perspektif hukum keluarga Islam berdasarkan sumber-sumber hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan analisis isi (content analysis) terhadap pemberitaan media daring yang membahas fenomena istri sebagai pencari nafkah utama.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan mengkaji ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban nafkah dalam keluarga, seperti Al-Qur'an, hadis, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta berbagai peraturan lain yang relevan. Pendekatan konseptual digunakan untuk menganalisis konsep nafkah, hak dan kewajiban suami istri, serta kedudukan perempuan dalam hukum keluarga Islam berdasarkan pendapat para ulama dan literatur ilmiah. Sementara itu, pendekatan kasus digunakan untuk mengkaji salah satu berita daring yang mengangkat fenomena istri sebagai pencari nafkah utama sebagai objek analisis.
Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Bahan hukum primer meliputi Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad saw., Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suami istri. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku fikih, buku hukum keluarga Islam, artikel jurnal ilmiah, hasil penelitian terdahulu, dan karya ilmiah lain yang relevan dengan tema penelitian. Adapun bahan nonhukum berupa berita daring yang membahas istri sebagai pencari nafkah utama dan dipublikasikan oleh media massa nasional sebagai objek analisis kebahasaan.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dan studi dokumentasi. Studi kepustakaan dilakukan dengan menelaah berbagai literatur yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, konsep nafkah, dan peran perempuan dalam keluarga. Sementara itu, studi dokumentasi dilakukan dengan mengumpulkan dokumen
berupa peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan berita daring yang menjadi objek penelitian. Berita yang dipilih merupakan berita yang relevan dengan tema penelitian serta memiliki isi yang memungkinkan dilakukan analisis terhadap penggunaan ejaan berdasarkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Tahapan analisis dimulai dengan mengidentifikasi isi berita yang berkaitan dengan fenomena istri sebagai pencari nafkah utama, kemudian mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum keluarga Islam berdasarkan Al-Qur'an, hadis, pendapat ulama, dan ketentuan hukum positif di Indonesia. Selanjutnya, dilakukan analisis kebahasaan terhadap teks berita untuk mengidentifikasi kesalahan ejaan, meliputi penggunaan huruf kapital, penulisan kata, tanda baca, unsur serapan, serta aspek lain yang diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Hasil analisis kemudian disajikan secara deskriptif-analitis dengan membandingkan ketentuan normatif dengan realitas yang ditemukan pada objek penelitian sehingga diperoleh kesimpulan yang komprehensif mengenai kedudukan istri sebagai pencari nafkah utama dalam perspektif hukum keluarga Islam serta kualitas penggunaan bahasa dalam pemberitaan media daring.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Kedudukan Istri sebagai Pencari Nafkah Utama dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam
Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam secara normatif menempatkan suami sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Kewajiban tersebut didasarkan pada ketentuan Al-Qur'an, hadis, serta pendapat para ulama fikih yang menyatakan bahwa nafkah merupakan hak istri dan kewajiban suami setelah berlangsungnya akad nikah yang sah. Ketentuan ini ditegaskan dalam QS. An-Nisā' [4]: 34 yang menyatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan karena mereka menafkahkan sebagian harta mereka. Selain itu, QS. At-Thalāq [65]: 7 juga memerintahkan agar suami memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Dalam hukum Islam, nafkah tidak hanya dipahami sebagai pemberian uang, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan pokok keluarga, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, biaya kesehatan, dan kebutuhan lainnya yang layak menurut kemampuan suami. Oleh karena itu, kewajiban nafkah merupakan tanggung jawab yang melekat pada suami sebagai
konsekuensi dari akad perkawinan dan tidak bergantung pada keadaan ekonomi istri. Pandangan ini juga diperkuat oleh mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali yang bersepakat bahwa kewajiban nafkah tetap berada pada suami selama ikatan perkawinan masih berlangsung.
Perkembangan sosial dan ekonomi dewasa ini menunjukkan adanya perubahan pembagian peran dalam keluarga. Meningkatnya tingkat pendidikan perempuan, terbukanya kesempatan kerja, serta kebutuhan ekonomi keluarga menyebabkan semakin banyak istri yang bekerja bahkan menjadi pencari nafkah utama. Fenomena ini tidak selalu disebabkan oleh kelalaian suami dalam menjalankan kewajibannya, tetapi sering kali dipengaruhi oleh kondisi tertentu, seperti suami kehilangan pekerjaan, mengalami sakit berkepanjangan, memiliki penghasilan yang tidak mencukupi, atau adanya kesepakatan bersama dalam rumah tangga. Penelitian-penelitian terbaru menunjukkan bahwa perubahan tersebut merupakan respons terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat modern.
Dari perspektif hukum keluarga Islam, bekerja bagi seorang istri pada dasarnya diperbolehkan selama pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam, menjaga kehormatan diri, tidak mengabaikan kewajiban terhadap keluarga, dan dilakukan atas dasar kemaslahatan. Sejarah Islam mencatat bahwa Sayyidah Khadijah ra. merupakan seorang pedagang sukses yang tetap menjalankan perannya sebagai istri Rasulullah saw. Fakta historis ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang perempuan beraktivitas di sektor ekonomi selama tetap berada dalam koridor syariat.
Meskipun demikian, penghasilan istri tidak menghapus kewajiban suami dalam memberikan nafkah. Penghasilan yang diperoleh istri merupakan hak miliknya secara penuh sehingga penggunaannya berada di bawah kewenangan istri. Apabila istri menggunakan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, tindakan tersebut dipandang sebagai bentuk kebaikan (tabarru') dan tolong-menolong (ta'āwun), bukan sebagai kewajiban hukum yang menggantikan tanggung jawab suami. Dengan demikian, apabila istri menjadi pencari nafkah utama karena kondisi tertentu, status hukum kewajiban nafkah tetap berada pada suami.
Dalam konteks hukum positif di Indonesia, prinsip tersebut juga tercermin dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa suami mempunyai kewajiban melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Walaupun demikian, hukum nasional tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama antara suami dan istri dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sepanjang dilakukan atas dasar kesepakatan dan tidak menghilangkan hak serta kewajiban masing-masing.
B. Analisis Terhadap Fenomena Istri sebagai Pencari Nafkah Utama
Fenomena istri sebagai pencari nafkah utama merupakan salah satu bentuk perubahan sosial yang dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, pendidikan, dan kebutuhan hidup masyarakat. Dalam praktiknya, terdapat dua kondisi yang sering ditemukan. Pertama, istri bekerja sebagai bentuk bantuan kepada suami untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Kedua, istri menjadi sumber penghasilan utama karena suami tidak mampu menjalankan kewajibannya akibat faktor tertentu, seperti sakit, kehilangan pekerjaan, atau kondisi ekonomi lainnya.
Berdasarkan perspektif maqāṣid al-syarī'ah, kondisi tersebut dapat dipandang sebagai upaya menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga (ḥifẓ al-nafs) dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Selama pekerjaan yang dilakukan istri membawa kemaslahatan, tidak melanggar ketentuan syariat, serta tidak menimbulkan kemudaratan bagi keluarga, maka aktivitas tersebut dapat dibenarkan. Pendekatan kemaslahatan memberikan ruang bagi keluarga Muslim untuk menyesuaikan pembagian peran ekonomi dengan kondisi nyata yang dihadapi tanpa menghilangkan prinsip dasar bahwa kewajiban nafkah tetap berada pada suami.
Namun demikian, fenomena ini juga berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai dengan komunikasi dan pembagian tanggung jawab yang baik antara suami dan istri. Dalam beberapa kasus, perubahan peran ekonomi dapat memicu konflik rumah tangga, menurunkan keharmonisan keluarga, atau bahkan menyebabkan terjadinya ketidakadilan apabila seluruh beban ekonomi dan domestik dibebankan kepada istri. Oleh sebab itu, prinsip musyawarah (syūrā), saling membantu (ta'āwun), serta keadilan ('adl) menjadi nilai penting yang harus dijaga dalam kehidupan keluarga Muslim.
Berdasarkan hasil analisis tersebut dapat dipahami bahwa hukum keluarga Islam bersifat normatif sekaligus adaptif terhadap perkembangan masyarakat. Islam tidak melarang istri bekerja atau menjadi pencari nafkah utama apabila keadaan mengharuskannya. Akan tetapi, perubahan peran ekonomi tersebut tidak mengubah ketentuan pokok mengenai kewajiban nafkah yang tetap dibebankan kepada suami. Dengan demikian, peran istri sebagai
pencari nafkah utama lebih tepat dipahami sebagai bentuk kerja sama dalam membangun ketahanan ekonomi keluarga daripada sebagai pengalihan tanggung jawab hukum dari suami kepada istri.
C. Analisis Kedudukan Istri sebagai Pencari Nafkah Utama Berdasarkan Pendapat Ulama
Persoalan mengenai kewajiban nafkah dalam rumah tangga telah menjadi pembahasan para ulama sejak masa klasik. Seluruh mazhab fikih pada dasarnya sepakat bahwa kewajiban memberikan nafkah merupakan tanggung jawab suami sebagai konsekuensi dari akad nikah yang sah. Kesepakatan tersebut didasarkan pada dalil Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad saw., dan praktik kehidupan Rasulullah saw. bersama para istrinya.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa seorang istri berhak memperoleh nafkah selama ia melaksanakan kewajibannya sebagai istri dan tidak melakukan nusyuz. Hak tersebut tidak dipengaruhi oleh keadaan ekonomi istri, apakah ia kaya ataupun miskin. Oleh karena itu, meskipun istri memiliki penghasilan yang besar atau menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga, suami tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup istrinya sesuai dengan kemampuannya.
Pandangan yang hampir sama dikemukakan oleh Mazhab Maliki, yang menyatakan bahwa kewajiban nafkah tidak gugur hanya karena istri bekerja atau memiliki harta sendiri. Nafkah merupakan hak istri yang lahir dari akad perkawinan, sehingga suami tetap berkewajiban memenuhinya. Apabila istri secara sukarela membantu perekonomian keluarga, bantuan tersebut dipandang sebagai bentuk kebajikan (ihsan) yang tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus tanggung jawab suami.
Mazhab Syafi'i dan Hanbali juga memiliki pandangan yang sejalan. Kedua mazhab tersebut menegaskan bahwa suami tetap berkewajiban memberikan nafkah meskipun istri berasal dari keluarga kaya atau memiliki penghasilan yang lebih tinggi daripada suaminya. Penghasilan yang diperoleh istri merupakan hak milik pribadi yang tidak boleh diambil atau dimanfaatkan oleh suami tanpa persetujuan istri. Dengan demikian, apabila istri menggunakan penghasilannya untuk membiayai kebutuhan keluarga, tindakan tersebut merupakan sedekah dan bentuk kerja sama dalam rumah tangga, bukan kewajiban yang dibebankan kepadanya.
Berdasarkan pendapat para ulama tersebut dapat dipahami bahwa perubahan kondisi sosial tidak mengubah ketentuan dasar hukum Islam mengenai kewajiban nafkah. Perubahan
hanya terjadi pada pola pembagian peran ekonomi dalam keluarga, sedangkan tanggung jawab hukum tetap berada pada suami sebagai kepala keluarga.
D. Kedudukan Istri sebagai Pencari Nafkah Utama dalam Hukum Positif Indonesia
Selain diatur dalam hukum Islam, kewajiban nafkah juga diatur dalam hukum positif Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa suami dan istri mempunyai hak dan kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga. Meskipun demikian, suami tetap berkewajiban melindungi istri serta memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 80 yang menyatakan bahwa suami berkewajiban memberikan nafkah, tempat tinggal, biaya rumah tangga, biaya pengobatan, dan kebutuhan lainnya kepada istri sesuai dengan kemampuan ekonominya. Norma tersebut menunjukkan bahwa hukum nasional masih mengadopsi prinsip-prinsip hukum Islam mengenai pembagian tanggung jawab dalam keluarga.
Dalam praktiknya, pengadilan agama di Indonesia juga mempertimbangkan kondisi ekonomi para pihak ketika memutus perkara mengenai nafkah. Apabila suami terbukti mampu tetapi tidak melaksanakan kewajibannya, maka hakim dapat memerintahkan suami untuk memenuhi kewajiban tersebut. Sebaliknya, apabila suami mengalami kondisi tertentu yang menyebabkan tidak mampu memberikan nafkah, hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut sebagai bagian dari pertimbangan hukum tanpa menghilangkan kewajiban normatif yang melekat pada suami.
E. Analisis Berdasarkan Maqāṣid al-Syarī'ah
Fenomena istri sebagai pencari nafkah utama juga dapat dianalisis menggunakan pendekatan maqāṣid al-syarī'ah. Pendekatan ini menitikberatkan pada tujuan utama ditetapkannya hukum Islam, yaitu mewujudkan kemaslahatan (jalb al-maṣlaḥah) dan mencegah kerusakan (dar' al-mafsadah).
Apabila seorang istri bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga karena suami kehilangan pekerjaan atau mengalami sakit berkepanjangan, maka tindakan tersebut termasuk upaya menjaga keberlangsungan hidup keluarga (ḥifẓ al-nafs). Penghasilan yang diperoleh istri juga berfungsi menjaga harta keluarga (ḥifẓ al-māl) sehingga kebutuhan pokok tetap dapat dipenuhi.
Selain itu, keberhasilan istri dalam menopang ekonomi keluarga juga dapat menjaga keberlangsungan pendidikan anak-anak (ḥifẓ al-'aql) karena kebutuhan pendidikan tetap terpenuhi. Bahkan, kondisi tersebut dapat mencegah terjadinya perceraian yang dipicu oleh persoalan ekonomi sehingga tujuan menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl) juga dapat tercapai.
Pendekatan maqāṣid al-syarī'ah menunjukkan bahwa Islam tidak mempersulit kehidupan keluarga. Ketika keadaan ekonomi mengharuskan istri bekerja, syariat memberikan ruang selama aktivitas tersebut membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Oleh karena itu, fenomena istri sebagai pencari nafkah utama hendaknya dipahami sebagai solusi terhadap kondisi tertentu, bukan sebagai penghapusan kewajiban nafkah yang dibebankan kepada suami.
F. Implikasi Sosial terhadap Kehidupan Keluarga
Perubahan peran ekonomi dalam keluarga membawa dampak positif maupun negatif. Dampak positifnya adalah meningkatnya kesejahteraan keluarga karena adanya tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan anak, pelayanan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup keluarga.
Di sisi lain, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Istri yang bekerja sering kali memikul beban ganda (double burden), yaitu menjalankan pekerjaan di luar rumah sekaligus tetap bertanggung jawab terhadap pekerjaan domestik. Apabila tidak terdapat pembagian tugas yang adil antara suami dan istri, kondisi tersebut dapat menimbulkan kelelahan fisik maupun psikologis yang berpotensi memengaruhi keharmonisan rumah tangga.
Selain itu, perubahan peran ekonomi juga dapat memengaruhi relasi kekuasaan dalam keluarga. Pada beberapa kasus, suami merasa kehilangan wibawa ketika tidak lagi menjadi pencari nafkah utama sehingga memunculkan konflik rumah tangga. Sebaliknya, terdapat pula keluarga yang berhasil membangun hubungan yang harmonis karena menjadikan kondisi tersebut sebagai bentuk kerja sama dalam menghadapi kesulitan ekonomi. Oleh sebab itu, komunikasi, musyawarah, saling menghargai, dan saling memahami menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan keluarga.
G. Sintesis Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa kedudukan istri sebagai pencari nafkah utama tidak bertentangan dengan hukum keluarga Islam apabila dilatarbelakangi oleh kebutuhan, kemaslahatan, atau kesepakatan bersama dalam keluarga.
Akan tetapi, kondisi tersebut tidak mengubah prinsip dasar hukum Islam yang menetapkan bahwa kewajiban memberikan nafkah tetap berada pada suami.
Dengan demikian, hukum Islam memberikan keseimbangan antara norma dan realitas sosial. Norma syariat tetap mempertahankan kewajiban nafkah pada suami sebagai bentuk tanggung jawab keluarga, sementara realitas sosial memberikan ruang bagi istri untuk berkontribusi dalam perekonomian keluarga sebagai bentuk kerja sama (ta'āwun) dan saling membantu. Prinsip inilah yang menunjukkan fleksibilitas hukum keluarga Islam dalam merespons perubahan masyarakat tanpa menghilangkan nilai-nilai keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama syariat.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan istri sebagai pencari nafkah utama dalam perspektif hukum keluarga Islam tidak mengubah ketentuan dasar mengenai kewajiban nafkah dalam rumah tangga. Islam tetap menetapkan bahwa suami merupakan pihak yang berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya sebagai konsekuensi dari akad perkawinan yang sah. Ketentuan tersebut didasarkan pada Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad saw., pendapat para ulama fikih, serta diperkuat oleh ketentuan hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam.
Fenomena istri sebagai pencari nafkah utama merupakan realitas sosial yang semakin berkembang seiring dengan perubahan kondisi ekonomi, meningkatnya partisipasi perempuan di dunia kerja, serta berbagai faktor lain seperti suami kehilangan pekerjaan, sakit, atau adanya kesepakatan dalam keluarga. Dalam kondisi tersebut, Islam memberikan ruang kepada istri untuk bekerja dan membantu memenuhi kebutuhan keluarga selama pekerjaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat, menjaga kehormatan diri, serta tidak mengabaikan tanggung jawab dalam rumah tangga. Kontribusi ekonomi istri dipandang sebagai bentuk kerja sama (ta'āwun) dan kemaslahatan keluarga, bukan sebagai pengalihan kewajiban nafkah dari suami kepada istri.
Pendekatan maqāṣid al-syarī'ah menunjukkan bahwa keterlibatan istri dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kemaslahatan, menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga, serta memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anggota keluarga. Oleh karena itu, pembagian peran ekonomi dalam rumah tangga hendaknya didasarkan pada prinsip musyawarah, saling
menghormati, dan keadilan sehingga tercipta keluarga yang harmonis tanpa mengabaikan ketentuan hukum Islam.
Selain itu, penelitian ini menegaskan bahwa media massa memiliki peranan penting dalam membentuk pemahaman masyarakat mengenai fenomena istri sebagai pencari nafkah utama. Oleh sebab itu, penyajian informasi harus memperhatikan ketepatan penggunaan bahasa sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) agar informasi yang disampaikan akurat, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan multitafsir. Dengan demikian, pemahaman terhadap hukum keluarga Islam serta penggunaan bahasa yang baik dan benar menjadi dua aspek yang saling melengkapi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
U
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 2018.
Al-Asqalani, Ahmad ibn Ali ibn Hajar. Bulugh al-Maram min Adillati al-Ahkam. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2003.
Al-Jaziri, Abd al-Rahman. Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2003.
Al-Qur'an al-Karim.
Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 2006. Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 2007.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2019.
Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991). Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015. Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr, 2008.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Zuhaili, Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-'Aqidah wa al-Syari'ah wa al-Manhaj. Damaskus: Dar al-Fikr, 2009.
