Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesra Non Pelayanan Dasar III yang diselenggarakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesramas) Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Kamis (9/7), di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Jambi.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jambi, instansi vertikal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat kabupaten/kota, serta peserta undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Ahmad Taufiq Helmi menegaskan bahwa pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik merupakan aspek penting dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, kebijakan pemerintah yang baik tidak akan memberikan dampak optimal apabila tidak disampaikan secara terbuka dan tepat kepada masyarakat.
"Sebagus apa pun kebijakan kepala daerah, apabila tidak dikomunikasikan dengan baik kepada publik, maka manfaatnya tidak akan dirasakan secara maksimal. Masyarakat tidak memperoleh informasi yang utuh mengenai program pemerintah, bahkan tidak jarang muncul kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap badan publik wajib memahami klasifikasi informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi tersebut meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, badan publik berkewajiban memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, serta melalui prosedur yang sederhana.
Taufiq juga mengingatkan agar seluruh badan publik tidak bersikap tertutup terhadap permohonan informasi dari masyarakat, baik yang diajukan oleh perseorangan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, maupun insan pers.
"Permintaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Karena itu, badan publik harus membangun budaya pelayanan informasi yang terbuka, profesional, dan akuntabel," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembentukan dan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik. PPID memiliki peran strategis dalam mengelola layanan informasi, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), menangani permohonan informasi publik, serta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik.
Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi, Amrulsyah, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencapaian indikator kinerja Biro Kesra pada urusan Kesra Non Pelayanan Dasar III. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi dalam menghadapi penilaian Indeks Kualitas Kebijakan, khususnya pada dimensi transparansi dan partisipasi publik.
Menurutnya, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia yang membawakan materi mengenai Peningkatan Indeks Kualitas Kebijakan di Provinsi Jambi, serta Komisi Informasi Provinsi Jambi dengan materi bertajuk Dukungan Aspek Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Peningkatan Kualitas Kebijakan.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan lahir rekomendasi bersama sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah daerah melalui penguatan transparansi, partisipasi masyarakat, serta tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel.
Di era digitalisasi saat ini, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan sekaligus tuntutan publik. Oleh karena itu, setiap badan publik perlu secara konsisten menyampaikan informasi mengenai program dan kebijakan pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga capaian yang telah diraih. Dengan komunikasi publik yang baik, masyarakat akan memperoleh informasi yang benar, utuh, dan dapat berpartisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.Tuturnya.
