Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penguatan kelembagaan dan implementasi keterbukaan informasi publik, Kamis (23/7/2026). Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Handoko Agung Saputro.
Sebelum penandatanganan MoU, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Handoko Agung Saputro menyampaikan sosialisasi mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada jajaran pimpinan, pejabat struktural, dan pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan UIN STS Jambi.
Dalam paparannya, Handoko Agung Saputro menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, serta partisipatif. Menurutnya, setiap badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri, memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan PPID bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi. Oleh karena itu, pengelolaan informasi harus dilakukan secara profesional melalui penyediaan informasi yang berkualitas, terdokumentasi dengan baik, mudah diakses, serta didukung pemanfaatan teknologi informasi.
Handoko juga mengingatkan pentingnya klasifikasi informasi publik, mulai dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, hingga informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap klasifikasi tersebut akan meminimalkan potensi sengketa informasi.
Dalam sambutannya, Rektor UIN STS Jambi Prof. Kasful Anwar menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola universitas yang baik. Menurutnya, transparansi harus menjadi budaya organisasi sehingga setiap layanan informasi dapat dikelola secara profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab.
"Keterbukaan informasi bukan hanya untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan bagian dari komitmen universitas dalam membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, UIN STS Jambi terus memperkuat sistem pelayanan informasi melalui berbagai inovasi, termasuk pengembangan layanan berbasis digital," ujarnya.
Rektor berharap kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti melalui berbagai program yang berkelanjutan, seperti pendampingan pengelolaan PPID, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi, hingga evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia mengatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jambi berkomitmen memberikan pendampingan kepada badan publik, termasuk perguruan tinggi, agar pengelolaan informasi semakin profesional, responsif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Melalui sinergi ini kami berharap kualitas pelayanan informasi publik di UIN STS Jambi semakin meningkat, kompetensi pengelola PPID terus berkembang, serta potensi sengketa informasi dapat diminimalkan melalui pelayanan informasi yang baik dan berkualitas," kata Taufiq.
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor II Pahmi Sy, Wakil Ketua Almunawar dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Jambi Zamharil.
