Kerisjambi.id-TEBO- Dugaan tindak pidana pengancaman kembali mencoreng rasa aman masyarakat di Kabupaten Tebo. Seorang warga bernama Naldi Irawan resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.
Dalam isi laporan yang tertuang di Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), peristiwa itu disebut terjadi di wilayah Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat pelapor dihubungi oleh seseorang bernama HUSIN untuk menjemputnya di Desa Teluk Pandan Rambahan. Namun setibanya di lokasi, situasi berubah mencekam. Pelapor mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga setempat dan dituduh terlibat dalam suatu kejadian.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pelapor sempat disandera dengan cara tubuhnya di ikat dengan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma berat.
Tidak hanya itu, korban juga dipaksa oleh oknum yang diduga sebagai kepala dusun tersebut berinisial LS untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 12.000.000,- ( Duabelas Juta Rupiah ) dikirm ke rekening pribadi nya dengan alasan untuk pembayaran denda adat.
Peristiwa tersebut sontak memicu sorotan publik, sebab tindakan main hakim sendiri dinilai sudah melampaui batas hukum dan kemanusiaan.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seseorang bisa mengalami dugaan penyanderaan dan penganiayaan di tengah lingkungan masyarakat tanpa adanya tindakan cepat untuk menghentikan situasi tersebut.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum agar tidak sekadar menerima laporan, tetapi benar-benar bergerak cepat mengusut siapa saja yang terlibat. Masyarakat menilai tindakan pengancaman, pengeroyokan, hingga dugaan penyanderaan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan warga dan marwah hukum itu sendiri.
“Jangan sampai hukum kalah oleh aksi main hakim sendiri. Jika benar ada ancaman dan penyanderaan, maka pelaku harus diproses tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari Polres Tebo. Apakah kasus ini akan diusut tuntas hingga menetapkan pihak yang bertanggung jawab, atau justru mengendap tanpa kejelasan seperti sejumlah kasus lain yang sempat menjadi sorotan publik.
Warga berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Sebab bagi masyarakat, rasa aman bukan sekadar janji, melainkan hak yang wajib dijamin oleh negara.
Redaksi