Kerisjambi.id | Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Senin, 6 Oktober 2025, menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi publik antara Media Tempo Bersatu dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin. Sengketa ini terkait permintaan data pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan pada titik tertentu di Kabupaten Merangin untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar, bersama anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir dan dihadiri oleh para pihak.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini sesuai dengan yang disepakati pembacaan putusan. Setelah membuka persidangan ketua majelis komisioner dan Anggota majelis secara bergantian membaca putusannya dengan amar putusannya bahwa majelis komisioner menyatakan informasi yang dimohonkan sebagai informasi yang terbuka dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon serta memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh termohon. Jika ada para pihak yang tidak puas atas putusan ini silahkan menempuh upaya hukum lainnya ke PTUN Jambi paling lambat 14 sejak diterima salinan putusan nya.