Kerisjambi.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Selasa (7/10/2025) pagi menggelar sidang sengketa informasi publik antara LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Jambi sebagai pemohon, melawan Kepala Desa Rantau Puri, Kabupaten Batang Hari sebagai termohon.
Permohonan informasi yang disengketakan berkaitan dengan penggunaan Dana Desa tahun 2023–2024. Sidang dipimpin oleh Indra Lesmana selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi, Zamharir dan Irwan Sandy Putra serta dihadiri oleh para pihak.
Pada awal persidangan, Ketua Majelis menyampaikan bahwa agenda sidang adalah pemeriksaan awal, meliputi empat aspek: legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif, dan jangka waktu pengajuan permohonan.
Menariknya, saat majelis menawarkan kesempatan kepada kedua pihak untuk menempuh jalur mediasi, pihak pemohon secara tegas menyatakan tidak bersedia bermediasi, sehingga sidang langsung berlanjut ke tahap ajudikasi.
Selanjutnya, majelis memeriksa pokok perkara dengan mendengarkan penjelasan dari pemohon mengenai latar belakang permintaan informasi serta rincian data yang diminta. Majelis juga meminta klarifikasi dari pihak termohon mengenai alasan tidak ditanggapinya permohonan informasi tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua pihak, Ketua Majelis menyatakan bahwa sidang pemeriksaan awal dinyatakan cukup, dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Oktober 2025.