KI Jambi dan KPID Teken MoU, Perkuat Keterbukaan Informasi di Sektor Penyiaran

Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menerima kunjungan silaturahmi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi di Kantor KI Provinsi Jambi, Kamis (18/6/2026). Kunjungan tersebut dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan sinergi dalam mendorong keterbukaan informasi publik di sektor penyiaran.


Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar, Komisioner Zamharir, serta Kepala Sekretariat Berlinawati, menerima langsung rombongan KPID Jambi yang dipimpin Ketua Asriadi bersama anggota Anton Yusika dan Ariadi .


Dalam sambutannya, Ketua KI Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan apresiasi atas kunjungan KPID Jambi sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas penyiaran di daerah.


“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai langkah positif untuk mempererat kolaborasi antara KI dan KPID. Di tengah derasnya arus informasi saat ini, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi yang benar, akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan masyarakat,” ujar Taufiq.


Menurutnya, tantangan dunia penyiaran saat ini tidak hanya berkaitan dengan persaingan informasi di era digital, tetapi juga bagaimana mengembalikan kepercayaan dan minat masyarakat agar tetap menjadikan televisi dan radio sebagai sumber informasi yang kredibel.


“Melalui kerja sama ini, kami berharap koordinasi dan kolaborasi antara KI dan KPID dapat berjalan semakin baik dalam mendorong keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat,” tambahnya.


Sementara itu, Ketua KPID Provinsi Jambi Asriadi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola penyiaran yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.


“KPID Jambi berkomitmen untuk terus mendorong lembaga penyiaran agar tidak hanya patuh terhadap regulasi penyiaran, tetapi juga mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sinergi dengan Komisi Informasi sangat penting untuk memperkuat hak publik memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Asriadi.


Ia menambahkan, perkembangan teknologi informasi dan media digital harus dijawab dengan peningkatan kualitas konten siaran yang informatif, edukatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.


Penandatanganan MoU antara KI Provinsi Jambi dan KPID Jambi diharapkan menjadi landasan bagi berbagai program kerja bersama dalam meningkatkan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik, memperkuat literasi informasi masyarakat, serta mendorong terwujudnya penyiaran yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.


Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kedua lembaga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi guna mewujudkan ekosistem informasi dan penyiaran yang sehat, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.