Dorong Keterbukaan Informasi, Ketua KI Jambi Perkuat PPID Polda dan Polres

Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, mendorong penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Polda Jambi dan jajaran Polres.


Hal itu disampaikan Ahmad Taufiq Helmi saat menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Bidhumas Polda Jambi, Rabu (23/9/2026).


Kegiatan tersebut diikuti oleh satuan kerja di lingkungan Polda Jambi serta jajaran Polres. Penguatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan informasi publik yang transparan, responsif, dan mudah diakses masyarakat.


Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan pentingnya peran PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


Menurutnya, setiap urusan di lingkungan kepolisian yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus dikelola secara terbuka sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

"Semua urusan di Polda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus terbuka. PPID juga harus selalu responsif terhadap setiap permintaan informasi dari masyarakat," ujar Taufiq 

Ia menegaskan, keterbukaan informasi bukan hanya sebatas memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga memastikan adanya mekanisme pelayanan yang jelas dan seragam.

Karena itu, PPID di lingkungan Polda Jambi dan Polres perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi yang dapat menjadi pedoman bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Taufiq juga mengingatkan pentingnya keterlibatan atasan PPID ketika terjadi sengketa informasi di Komisi Informasi.


Menurutnya, atasan PPID harus hadir dan memberikan penjelasan dalam proses penyelesaian sengketa informasi sehingga persoalan dapat ditangani secara tepat sesuai mekanisme yang berlaku.


Selain itu, ia menjelaskan mengenai tugas dan fungsi masing-masing unsur dalam pengelolaan informasi publik, mulai dari atasan PPID, PPID, PPID pelaksana, Dewan Pertimbangan hingga petugas layanan informasi.


Seluruh unsur tersebut, kata dia, harus saling berkolaborasi agar pelayanan informasi publik dapat berjalan secara optimal.


"PPID merupakan garda terdepan dalam pelayanan informasi publik. Karena itu, seluruh unsur yang terlibat harus memahami tugas dan fungsinya serta membangun kolaborasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.