KI Jambi Bacakan Putusan Sengketa Izin Perumahan di DPMPTSP Muaro Jambi

Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Kamis (24/9/2026) menggelar sidang sengketa informasi publik yang diajukan Romlan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi.


Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan informasi mengenai izin pembangunan perumahan PT. Putra Mandiri 2 yang berada di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.


Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan. Majelis Komisioner KI Jambi secara bergantian membacakan sejumlah bagian putusan, mulai dari duduk perkara, pertimbangan hukum, pendapat majelis, kesimpulan hingga amar putusan.


Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KI Jambi menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan pemohon.


Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pengajuan keberatan yang dilakukan pemohon dinilai tidak memenuhi tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


Dalam ketentuan tersebut, pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis dengan cara datang langsung kepada badan publik atau secara tertulis melalui surat elektronik. Sementara itu, dalam perkara ini, pemohon menyampaikan surat keberatan dengan menggunakan jasa kurir.


Meski demikian, dalam pertimbangan majelis terungkap bahwa terdapat sejumlah informasi yang pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diberikan kepada pemohon, salah satunya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Majelis juga mencatat bahwa terdapat informasi yang tidak berada dalam penguasaan Termohon karena dokumen tersebut berada pada badan publik lainnya. Informasi yang dimaksud antara lain sertifikat, PKKPR, persetujuan lingkungan, gambar teknis, serta rekomendasi teknis.


Dengan demikian, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut apakah seluruh informasi yang dimohonkan bersifat terbuka atau tertutup, tetapi juga berkaitan dengan tata cara pengajuan keberatan sebagai salah satu tahapan dalam penyelesaian sengketa informasi publik.


Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Indra Lesmana didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir serta Panitera pengganti Darul Akbar serta dihadiri oleh para pihak.