ATH : KI Apresiasi Imigrasi Gunakan Aplikasi E-Paspor

 

Kerisjambi.id | Ahmad Taufiq Helmi Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi menghadiri undangan Imigrasi Kelas I TPI Jambi dalam rangka Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Keimigrasian Penggunaan Aplikasi M-Paspor bertempat di Rumah Kito Resort Hotel pada Jumat (31/03). Acara tersebut langsung di buka oleh 

Plh. Kanwil Kemenkumham Jambi Ibu Kortiwi JM.Siotang. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Komisi Informasi Provinsi Jambi, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Kantor Bahasa Provinsi Jambi, Perwakilan Kecamatan se-Kota Jambi , para pemilik travel umroh & haji serta mahasiswa Universitas Jambi

ATH sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini, kami menilai adalah program ini sebagai bentuk komitmen imigrasi dalam mempermudah masyarakat mengakses informasi dan meningkatkan layanan dalam pengurusan paspor. 

Bisri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi yang jelas terkait penggunaan Aplikasi M-Pasport ini.

Bisri juga menambahkan tujuan akhinya sebagai upaya peningkatan layanan informasi dan tranparansi bagi masyarakat khusus dalam pengurusan paspor.

Kortni JM Siotang,S.Sos.M.Si Plh. Kanwil Kemenkumham Jambi menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi M-Paspor akan mempercepat,mempermudah, lebih efektif dan efesien layanan bagi para user.

Kemudian yang perlu masyarakat ketahui terkait permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dalam perkemenkumham tersebut masa berlaku paspor yang awalnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Lebih lanjut kami juga berharap kepada para perseta sosialisasi untuk dapat membatu mensosialisasikan kemasyarakat atas program Aplikasi E- Paspor dan masa berlaku paspornya.