Kerisjambi.id-TEBO- Anira Dinawinata (33) Pelaku Investasi Bodong di Kabupaten Tebo dikabarkan sudah diamankan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega saat dikonfirmasi membenarkan pelaku AD sudah berhasil diamankan dan saat ini sudah dibawa ke Polres Tebo.
"Benar pelaku sudah diamankan," kata Kapolres Tebo Fitria Mega singkat. Kamis (30/3/2023)
Diberitakan sebelumnya, Polres Tebo menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor bernama Rita Marlina dengan terlapor Anira Dinawinata alias Ira (33).
Kerugian yang disampaikan korban, kurang lebih Rp 195 juta. Jumlah total yang menginvestasikan uang kepada terlapor kurang lebih mencapai miliaran rupiah.
Modus yang dilancarkan oleh terlapor, bisnis kredit emas, dengan cara korban menyerahkan uang Rp 15 juta kepada terlapor, maka terlapor akan membayarkannya setiap minggu sebesar Rp1.850.000, selama 10 minggu.
Dugaan Kasus Investasi Bodong di Tebo,hingga Reskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan, dugaan Kasus Investasi Bodong di Kabupaten Tebo, sudah gelar perkara atau tahap penyelidikan.
"Telah dilakukan gelar perkara atas dugaan kasus investasi bodong oleh tim penyidik Reskrim Polres Tebo," ungkapnya.
Kapolres menyebutkan, untuk Laporan Polis (LP) yang diproses hanya satu laporan saja untuk dijadikan dasar naik ke tahap penyelidikan.
"Jadi dasar kita saat ini satu laporan saja, yang kita proses yaitu korban atas nama Rita Marlina sebagai pelapor," kata Fitria.
Kapolres menyebutkan untuk penambahan korban yang melapor nanti akan dijadikan saksi, jadi cukup satu laporan saja yang menjadi dasar gelar perkara untuk melakukan tahap penyelidikan.
Penulis : Sobirin