KI Jambi Sidangkan Sejumlah Sengketa Informasi, Bank 9 Jambi Putusan Sela dan PUPR Muaro Jambi Diminta Hadirkan Kabag Hukum Serta PPID

 

Kerisjambi.id | JAMBI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Senin (25/5/2026) menggelar enam sidang sengketa informasi publik dengan berbagai pihak termohon, mulai dari instansi pemerintah, perbankan hingga pemerintah desa.


Sejumlah perkara yang disidangkan di antaranya sengketa informasi antara Media Online Arah Negeri melawan Direktur Bank 9 Jambi, Ketua Forum CSR Provinsi Jambi terkait pengelolaan dana CSR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi terkait anggaran Desa jalan tanjung pauh - Desa Talang - Desa nyogan serta LSM Gerak melawan tiga kepala desa terkait penggunaan dana desa.


Sidang pertama mempertemukan Media Online Arah Negeri dengan Direktur Bank 9 Jambi. Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon hadir langsung sebagai prinsipal, sedangkan pihak termohon diwakili kuasa hukumnya.


Agenda sidang berupa pemeriksaan awal yang meliputi legal standing, kewenangan absolut, kewenangan relatif, serta jangka waktu pengajuan sengketa. Dari empat unsur yang diperiksa, majelis komisioner menilai syarat jangka waktu pengajuan tidak terpenuhi sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara. 


Majelis selanjutnya menjadwalkan pembacaan putusan sela pada 8 Juni 2026 mendatang.


Sementara itu, sidang sengketa informasi terkait Forum CSR Provinsi Jambi belum dapat dilaksanakan karena pihak termohon tidak hadir. Majelis komisioner meminta panitera untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap termohon.


Pada sidang berikutnya, majelis membacakan putusan sengketa antara LSM Gerak melawan Kepala Desa Olak dan Kepala Desa Simpang Lima. Dalam putusannya, majelis komisioner mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon, meskipun pihak pemohon tidak hadir saat pembacaan putusan.


Sedangkan sidang sengketa antara LSM Gerak melawan Kepala Desa Bungku kembali ditunda hingga 8 Juni 2026 karena pihak pemohon tidak menghadiri persidangan.


Pada sidang lainnya, sengketa informasi antara Media Online Arah Negeri dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi turut menjadi perhatian majelis komisioner. Dalam persidangan sebelumnya, termohon menjelaskan bahwa sebagian informasi yang diminta pemohon masuk dalam kategori Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).


Majelis kemudian meminta termohon menunjukkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar penetapan DIK tersebut. Saat dimintai penjelasan mengenai poin yang dimaksud dalam SK, pihak termohon menyebut poin 10 dan 28.


Namun, ketika didalami lebih lanjut, termohon tidak mampu menjelaskan alasan maupun pertimbangan hukum terkait dimasukkannya informasi tersebut ke dalam daftar informasi yang dikecualikan. Pihak termohon mengakui bahwa penjelasan lebih rinci berada pada bagian hukum dan PPID.


Mendengar hal itu, majelis komisioner meminta agar pada sidang berikutnya pihak termohon menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Kepala Bagian Hukum. Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada 8 Juni 2026.