Kerisjambi.id-TEBO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pilkades desa Betung Bedarah Timur tentang Peraturan Pemerintah (PP) No 43 2014 kemudian berubah menjadi PP No 16 2026 Pencalonan Kades Desa Betung Bedarah Timur Sebanyak 8 Orang sedangkan PP No 16 tahun 2026 minimal 2 orang maksimal lima orang.
Sedangkan yang dilaporkan oleh salah satu calon yakni Eci yang awalnya telah ditetapkan nomor urut 3 tetapi karena mengacu PP No 16 Tahun 2026 maksimal 5 orang dilakukan seleksi ulang untuk penambahan nilai.
Kutua Komisi I Yuzep Herman mengatakan dari RDP Dengan Dinas Terkait serta pihak Panitia sudah berjalan sesuai Prosedural mengikuti PP No 16 Tahun 2026.
"Disini Fungsi DPR yakni Pengawasan jadi tidak bisa memutuskan," Kata Yuzep.
Eci merupakan salah satu calon kades yang tidak lulus seleksi tambahan menurut Yuzep setelah diberi pemahaman akhirnya Eci bisa menerima.
"Tadi sudah kami jelaskan jika tidak menerima silahkan ketingkat yang lebih tinggi yaitu PTUN", Ucap Yuzep.
Yang menjadi komplain Eci yakni sistem penilaian saat seleksi tidak disampaikan karena saat seleksi ada tambahan penilain seperti pernah bergabung dalam organisasi, namun jika tidak ada SK atau piagam tidak bisa dimasukan kedalam penambahan nilai.
"Yang menjadi perdebatan antara Panitia dan Cakades Eci yakni penilain tambahan seperi pernah bergabunh di organisasi, sudah ditanyakan secara langsung tapi panitia bilang Itu tidak terlalu penting pada saat seleksi keterang Eci saat RDP tadi," Ujar Yuzep.
Sedangkan Cakades Eci usai RPD mengatakan sudah Legowo (menerima) hasil dari RDP setelah mendengarkan penjelasan dari dinas Terkait dan Panitia hanya saja yang iya sayangkan soal penilain dari piagam tidak diminta sama sekali oleh Panitia saat itu.
"Panitia tidak meminta dari awal kalau diminta dari awal sudah kami keluarkan, jadi tidak ada keterbukaan dari panitia," katanya.
Redaksi