Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar dialog rutin bulanan bekerja sama dengan TVRI Jambi pada Senin (25/5/2026). Dialog kali ini mengangkat tema “KUHP Baru dan Keterbukaan Informasi Publik” dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari Komisi Informasi dan aparat penegak hukum.
Hadir sebagai narasumber yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, S.P., M.Sos, Kabid Hukum Polda Jambi Kombes Pol Jon H. Ginting, S.I.K., M.H., serta Kasi C Pidum Kejaksaan Tinggi Jambi Feryando, S.H., M.H. Acara dipandu oleh host Cintia Permana.
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan kewajiban badan publik dalam menyediakan dan menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Selain itu, badan publik juga wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas melayani permintaan informasi publik.
Ia menjelaskan, informasi yang wajib disampaikan kepada masyarakat telah diatur dalam Pasal 9, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, meliputi informasi berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat.
Namun demikian, terdapat pula informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Salah satunya adalah informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, seperti identitas pelapor, saksi, korban tindak pidana, data intelijen, keamanan aparat penegak hukum, serta sarana penegakan hukum lainnya.
“Di sisi lain, Pasal 18 juga mengatur informasi yang tidak termasuk kategori dikecualikan, salah satunya putusan badan peradilan. Karena itu, dalam proses penegakan hukum perlu ada keseimbangan antara pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi dengan perlindungan terhadap informasi yang memang dikecualikan,” ujarnya.
keterbukaan informasi yang dijalankan secara tepat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Sementara itu, Kombes Pol Jon H. Ginting menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru terdapat pendekatan Restorative Justice (RJ) sehingga sejumlah perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan, adanya koordinasi antar penegak hukum dilakukan sejak awal agar ada kepastian hukum dalam penanganan perkara. Selain itu, proses pemeriksaan juga dilakukan secara transparan, tidak ada lagi intimidasi karena seluruh pemeriksaan diawasi CCTV,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Feryando menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP merupakan produk hukum yang telah lama diperjuangkan dan menjadi tonggak reformasi penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, KUHAP baru membawa paradigma hukum yang lebih humanis, menghormati hak asasi manusia, serta mengikuti perkembangan teknologi dan semangat hukum modern.
“Filosofi utama dalam KUHAP baru adalah korektif, rehabilitatif, dan mengedepankan living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat termasuk adat istiadat,” katanya.
Melalui dialog ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik serta arah pembaruan hukum nasional yang lebih transparan, humanis, dan berkeadilan.
