Prosedur Tidak Terpenuhi, KI Jambi Bacakan Putusan Sela Sengketa Informasi Media Arah Negeri

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar tiga sidang sengketa informasi pada Kamis, 12 Februari 2026. Permohonan sengketa diajukan oleh Media Online Arah Negeri terhadap tiga badan publik, yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, dan Sekretaris DPRD Kota Jambi.


Persidangan dipimpin Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir, serta Panitera Pengganti Irwan Sandy Putra. Sidang dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.


Pada sidang pertama, pemohon mengajukan permintaan informasi terkait enam paket proyek pembangunan SMA Titian Teras Tahun Anggaran 2024. Enam paket tersebut meliputi pekerjaan pengecatan, renovasi ruang makan, renovasi asrama kelas XI, renovasi gerbang dan pertamanan, serta renovasi asrama putri.


Sidang kedua membahas permohonan informasi kepada Sekretaris DPRD Kota Jambi terkait anggaran rapat paripurna dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-624 Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi dan HUT ke-79 Pemerintah Kota Jambi. Informasi yang dimohonkan mencakup jumlah dan psumber anggaran, jumlah undangan, jumlah dan isi goodie bag, pihak rekanan, proses pemilihan rekanan, serta dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi kegiatan.


Sementara itu, sidang ketiga berkaitan dengan permohonan informasi mengenai aktivitas galian tanah di atas kebun karet milik pemerintah untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir–Tempino. Informasi yang diminta meliputi dasar alih fungsi lahan, pejabat yang bertanggung jawab, luas lahan yang telah digali, perusahaan pelaksana, volume material hasil galian, tujuan penjualan material, serta apakah hasil penjualan tersebut masuk ke kas penerimaan daerah.


Setelah memeriksa empat aspek, yakni legal standing para pihak, kewenangan relatif, kewenangan absolut, serta jangka waktu pengajuan permohonan, majelis menyatakan bahwa tiga unsur pertama telah terpenuhi. Namun, unsur jangka waktu dinilai tidak terpenuhi.


Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar menyampaikan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap mediasi maupun ajudikasi karena salah satu syarat formil tidak terpenuhi.


“Karena belum masuk ke pokok perkara, maka hari ini majelis membacakan putusan sela. Pemohon dapat mengajukan kembali permintaan informasi yang dimohonkan tersebut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Siti Masnidar.


Ia menegaskan, ketentuan tersebut mengacu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.