Kerisjambi.id-TEBO- Sidang gugatan Citizen Law Suit (CLS) temuan BPK dana hibah PDAM Tirta Muaro Tebo Tahun 2024 dengan tergugat 1.PDAM Tirta Muaro, 2. Bupati Tebo, 3.BPKP, 4.Kapolda Jambi terus berlanjut dengan pembacaan tuntutan di PN Negri Tebo Kamis (23/10/2025).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, penggugat Warga Kabupaten Tebo Afriansah dan kawan-kawan meminta kepada Hakim agar tergugat 1 dan tergugat 2 yakni tergugat 1 PDAM dan Tergugat 2 Bupati Tebo untuk mengembalikan kembali dana hibah oleh tergugat 1 ke kas daerah.
"Karena temu BPK tahun 2024 itu tidak disertai dengan payung hukum yang ada, kemudian meminta Kapolda Jambi untuk memproses hukum serta memerintahkan BPKP melakukan audit Investigatif terhadap temuan tahun 2024 hibah Pemda Tebo Kepada PDAM," Jelas Dr Azri selaku kuasa Hukum penggugat.
Dengan permintaan tersebut tergugat meminta waktu selama dua minggu kedapan untuk memberi jawaban pada sidang selanjutnya pada sidang E- Courth dengan agenda Jawaban dari tergugat.
Sebelumnya sidang gugatan CLS dengan tergugat PDAM Tirta Muaro,Bupati Tebo,BPKP dan juga Polda Jambi telah beberapa kali dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil.
Sedangkan tergugat dua Bupati Tebo melalui kuasa hukumnya Tomson Purba mengatakan pada sidang hari ini penggugat menyampaikan ada perubahan gugatan dari sebelumnya.
"Kita diberikan waktu satu minggu kedepan untuk mempersiapkan jawaban dari tuntutan," Kata Tomson Purba.