Sengketa Informasi di KI Soal Dana CSR, Bank 9 Jambi Tolak Mediasi

 


Kerisjambi.id . Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Jumat (24/10/2025) pagi menggelar sidang ajudikasi perdana sengketa informasi publik antara Media Online Chanel Berita24.com selaku Pemohon melawan Direktur Utama Bank 9 Jambi selaku Termohon.


Informasi yang dimohonkan oleh pemohon berkaitan dengan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta Forum CSR Bank 9 Jambi 


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi, didampingi oleh Zamharir dan Siti Masnidar sebagai anggota majelis, serta Irwan Sandy Putra selaku panitera pengganti. Sidang perdana ini dihadiri langsung oleh kedua belah pihak.


Dalam persidangan, majelis melakukan pemeriksaan awal terhadap empat aspek formil, yaitu:

Kedudukan hukum (legal standing) para pihak,

Kewenangan absolut dan relatif Komisi Informasi, 

Jangka waktu pengajuan permohonan informasi dan

Jangka waktu pengajuan keberatan.


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh syarat formil dinyatakan lengkap dan terpenuhi.


Ketua Majelis kemudian menanyakan kepada pihak termohon apakah informasi yang dimohonkan termasuk kategori informasi terbuka atau dikecualikan. Pihak Bank 9 Jambi menyampaikan bahwa terdapat sebagian informasi yang bersifat terbuka, namun ada pula yang tertutup untuk publik.


Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, apabila informasi yang dimohonkan tidak termasuk informasi yang dikecualikan, majelis wajib memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Namun, dalam persidangan ini pihak Bank 9 Jambi menyatakan tidak bersedia menempuh jalur mediasi.


Atas sikap tersebut, majelis kemudian memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap ajudikasi atau pemeriksaan pokok perkara. Dalam tahap ini, majelis melakukan pendalaman terhadap sejumlah hal, antara lain terkait prosedur permintaan informasi, penerimaan surat permohonan informasi, serta alasan tidak adanya jawaban dari pihak termohon.


Pihak Bank 9 Jambi memberikan sejumlah penjelasan atas pertanyaan majelis, termasuk menyampaikan bahwa sebagai perusahaan berbentuk perseroan terbatas, Bank 9 Jambi menganggap dirinya bukan badan publik, serta menyatakan bahwa penyampaian informasi tetap harus mengikuti mekanisme internal perusahaan.


Setelah melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak, Ketua Majelis Komisioner menunda persidangan hingga Jumat, 31 Oktober 2025 dengan agenda pembuktian. Majelis meminta para pihak untuk hadir dan menyiapkan seluruh alat bukti, jawaban tertulis termohon yang relevan pada jadwal tersebut.