KI Jambi Sidangkan Sengketa Informasi Media SuaraJambi.com Vs PUPR Muaro Jambi

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi menggelar sidang perdana sengketa informasi pada Rabu (4/3/2026). Sengketa ini diajukan oleh media Suarajambi.com terhadap Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi.


Sidang berlangsung di ruang sidang KI Provinsi Jambi dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Almunawar, didampingi Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner. Bertindak sebagai Panitera Pengganti yakni Irwan Sandy Putra.


Pada sidang perdana tersebut, majelis komisioner melaksanakan agenda pemeriksaan awal dengan meneliti empat hal pokok, yakni legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif, serta jangka waktu pengajuan permohonan sengketa.


Setelah dilakukan pemeriksaan, majelis menyatakan bahwa keempat unsur tersebut telah terpenuhi. Dengan demikian, perkara dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.


Majelis komisioner kemudian menawarkan kepada para pihak untuk menempuh jalur mediasi sebelum memasuki sidang ajudikasi. Tawaran tersebut disepakati oleh kedua belah pihak.


Dengan adanya kesepakatan untuk mediasi, sidang sengketa informasi ditunda hingga proses mediasi selesai dan diperoleh hasil kesepakatan.


Adapun informasi yang dimohonkan oleh pemohon berkaitan dengan dana hibah untuk pembangunan Gedung Utama Polres Muaro Jambi serta rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada anggaran APBD 2025.