Kerisjambi.id | Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Kamis, 23 Oktober 2025 kembali menggelar sidang sengketa informasi publik. Perkara ini diajukan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Jambi melawan Kepala Desa Rantau Puri, Kabupaten Batanghari, terkait permohonan informasi mengenai penggunaan Dana Desa.
Sidang dipimpin oleh Indra Lesmana selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir sebagai anggota majelis, serta Irwan Sandy Putra sebagai panitera pengganti. Sidang dihadiri oleh kedua belah pihak.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak termohon, yaitu Dr. Arafa’i, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi. Sebelum memberikan pendapat, majelis menanyakan identitas, bidang keahlian, serta mengambil sumpah saksi ahli sesuai ketentuan.
Dalam keterangannya, Dr. Arafa’i, SH.MH menjelaskan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Desa, serta peraturan turunannya seperti Permendagri dan Permendes.
Menurutnya, dalam penyusunan APBDes, terdapat tahapan musyawarah desa (musrenbangdes) yang melibatkan masyarakat sejak awal hingga tahap akhir. Hal ini penting agar masyarakat dapat memberikan masukan langsung dalam penyusunan APBDes, sehingga hasil perencanaan pembangunan desa benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat. Setelah ditetapkan, dokumen APBDes berstatus sebagai dokumen publik, termasuk laporan pelaksanaan kegiatan yang disusun sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan dan pelaporan.
Dr. Arafa’i,SH.MH menegaskan bahwa masyarakat berhak meminta informasi publik, termasuk mengenai pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa. Namun, permohonan informasi sebaiknya disertai dengan tujuan yang jelas, agar badan publik dapat memahami konteks serta penggunaan informasi tersebut—misalnya untuk penelitian, pengawasan sosial, atau kepentingan lain yang sah.
Dalam sidang, pihak pemohon juga menanyakan kepada saksi ahli mengenai hak organisasi masyarakat (ormas) dalam mengajukan permohonan informasi. Pemohon menyampaikan, “Apakah sebagai ormas kami tidak berhak meminta informasi ketika ada masyarakat yang meminta bantuan kepada kami?”
Sementara itu, kuasa hukum termohon menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sebelumnya, tujuan permohonan informasi dari pemohon hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP.
Setelah mendengar seluruh keterangan dan tanggapan para pihak, Majelis Komisioner menunda sidang hingga Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan. Majelis juga meminta para pihak untuk hadir dan menyampaikan kesimpulan secara tertulis paling lambat tiga hari sebelum sidang pembacaan putusan.