Sengketa Informasi di KI Jambi , Kades Rantau Puri Ajukan Saksi Ahli dari Universitas Jambi

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Kamis pagi menggelar sidang lanjutan sengketa informasi antara LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Jambi melawan Kepala Desa Rantau Puri, Kabupaten Batanghari. Sengketa ini berkaitan dengan permintaan informasi mengenai penggunaan Dana Desa Rantau Puri.


Sidang dipimpin oleh Indra Lesmana selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir sebagai anggota majelis, serta Irwan Sandy Putra sebagai panitera pengganti. Sidang dihadiri oleh kedua belah pihak.


Dalam persidangan, Ketua Majelis menanyakan kepada pihak termohon terkait jawaban tertulis dan bukti-bukti yang akan diajukan. Penasihat hukum termohon menyampaikan bahwa mereka akan menyerahkan jawaban tertulis, alat bukti, serta akan menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Jambi untuk memberikan keterangan pada sidang berikutnya.


Setelah pihak termohon menyampaikan alat bukti dan rencana menghadirkan saksi ahli, majelis juga memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk menyerahkan bukti tambahan. Namun, pihak pemohon menyatakan belum memiliki bukti tambahan yang akan diajukan.


Menutup persidangan, Ketua Majelis menyatakan sidang hari ini cukup dan akan dilanjutkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Majelis berharap seluruh pihak dapat hadir sesuai jadwal yang telah disepakati.