Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Kamis, 16 Oktober 2025, menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Media BacaJambi.id melawan Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Jambi. Sengketa ini berkaitan dengan permohonan informasi terkait data anggaran Dana BOS tahun 2024–2025 serta data penerima Dana BOS di sekolah tersebut.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Zamharir, didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana sebagai anggota majelis komisioner, serta Irwan Sandy Putra sebagai panitera pengganti. Dalam persidangan tersebut, pemohon hadir secara langsung, sementara termohon tidak hadir tanpa konfirmasi.
Setelah membuka sidang, Ketua Majelis menanyakan kepada pemohon apakah yang hadir merupakan pihak prinsipal. Pemohon membenarkan hal tersebut. Selanjutnya, Ketua Majelis meminta keterangan panitera pengganti terkait ketidakhadiran termohon, dan panitera menyampaikan bahwa tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan dari pihak termohon.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Komisioner menyampaikan bahwa sidang ditunda karena ketidakhadiran termohon. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 27 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB. Ketua Majelis juga meminta panitera pengganti untuk kembali mengirimkan surat panggilan sidang kepada termohon serta mengingatkan pemohon untuk hadir pada jadwal yang telah ditetapkan.