Kerisjambi.id-TEBO-Sidang lanjutan Kades Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu,Kabupaten Tebo yang menggugat warganya sendiri dengan agenda mendegarkan keterangan saksi dari tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tebo Kamis (02/10/2024).
Dalam persidangan kuasa hukum tergugat Agus Salim Lubis menghadirkan dua orang yakni dari mantan PJ kades Suka Damai Tuslam dan Rasmadi Saksi transmigrasi pada tahun 1970an.
Rasmadi mengakui bahwa Agus Salim Lubis sudah menempati tanah yang dikuasai dari tahun 1980an.
"Pak Agus Salim menempati lahan sejak tahun 1980an Sedangkan Desa Suka Damai terbentuk pada tahun 1983," Kata Rasmadi dalam fakta persidangan.
Agus Salim Lubis saat diwawancarai usai mengikuti sidang mengatakan kades Suka Damai telah menzolimi rakyat yang lemah persoalan lahan ini tidak pernah dilakukan musyawarah di desa.
"Kades sebelumnya masih ada yang mengayomi masyarakat ini tidak malah menzolimi, kades-kades sebelumnya tidak ada berbenturan dengan kita" Ungkap Agus Salim.
Sementara anak Agus Salim Lubis Mengatakan seandainya nanti kalau orang tuanya kalah di Persidangan bagaimana nasib orang tuanya.
"Hewan saja ketika mau dipisahkan dibuatkan kandang terlebih dahulu, 45 tahun orang tua saya mengelola lahan itu secara terus menerus belum ada bersengketa, kami sebagai rakyat kecil apakah tidak ada hak," kata anak Agus Salim.
Sementara itu Kuasa Hukum tergugat Leo Sihaan mengatakan hari ini agenda mendengarkan keterangan saksi dan hasilnya nanti akan dituangkan dalam kesimpulan.
"Ini merupakan kali kedua Kades Untung Swastadi mengugat Agus Salim Lubis, gugatan pertama ditahun 2024 dan "NO" karena jelas dia mengugat atas nama pribadi, sedangkan pada gugatan yang kedua ini atas nama pemerintah Desa," Terang Leo.
Selanjutnya nanti akan dilakukan sidang ditempat atau turun kelapangan untuk melihat luas lahan yang menjadi objek sengketa.
Redaksi