Kerisjambi.id-TEBO-Kuasa hukum korban pencabulan anak dibawah umur Terdakwa Budi bin Zuki suku anak dalam (SAD) di Kecamatan VII Koto, Tomson Purba SH menyampaikan kasasi terdakwa telah turun dan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Menguatkan hasil pengadilan tinggi dan mengubah lamanya pidana yang dijalani oleh terdakwa yang mana tuntutan JPU dalam kasasi 5 tahun saat banding dan denda 50 Juta subsider jika dikonvensi dengan kurungan penjara selama tiga bulan," Ungkap Kuasa Hukum Korban Tomson Purba.
Saat ditanya apakah putusan kasasi sudah dilaksankan Tomson menyebut ranahnya Jaksa Penuntut Umum.
"Untuk pelaksanaan putusan bukan Domain kita, ranah JPU" Kata Tomson.
Untuk putusan kata kuasa hukum pihaknya setelah menerima putusan sudah menyampaikan kepada kliennya.
"Sudah kita panggil keluarganya dan sudah kita sampaikan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung pada tanggal 30 September 2024, Akhir tahun 2024 kita dapat salinan putusan " Ucap Tomson.
Sebelumnya Permohonan kasasi JPU Kejari Tebo dalam terdakwa Budi bin Zuki warga suku anak dalam (SAD) dituntut 7 Tahun Penjara dan divonis oleh hakim pengadilan negeri (PN) Tebo 3 bulan penjara denda Rp10 juta, pada Senin 11 Desember 2023 lalu.
Redaksi