Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Perkumpulan Elang Nusantara sebagai pemohon, melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi sebagai termohon, terkait permintaan informasi Pembangunan Islamic Center. Sidang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025 ini beragendakan pembuktian, dengan menghadirkan para pihak secara langsung.
Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua Majelis, didampingi Wakil Ketua Almunawar dan Koordinator Bidang Kelembagaan Siti Masnidar sebagai anggota majelis, serta Irwan Sandy Putra bertindak sebagai panitera.
Ketua Majelis Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembuktian, khususnya mendengarkan tanggapan dari pihak termohon. “Majelis memberikan kesempatan terakhir kepada termohon untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan informasi yang diminta oleh pemohon, termasuk menjelaskan informasi mana saja yang dikuasai atau tidak dikuasai oleh Dinas PUPR,” ujarnya.
Sebelumnya, proses mediasi antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan, dan termohon juga sempat dua kali tidak hadir pada agenda sidang sebelumnya. Namun pada persidangan kali ini, pihak Dinas PUPR hadir dan memberikan penjelasan secara langsung di hadapan majelis.
Setelah mendengarkan dan mendalami tanggapan dari termohon, majelis komisioner menilai agenda pembuktian telah selesai. Sidang kemudian ditutup dengan penetapan jadwal pembacaan putusan pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB, di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi. Para pihak diminta untuk hadir dan menyerahkan kesimpulan atau alat bukti tambahan paling lambat tiga hari sebelum sidang pembacaan putusan.