Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat di PN Tebo ditunda oleh hakim dikarenakan para saksi dari tergugat tidak bisa hadir. Sidang akan dilanjutkan pada kamis 2 Oktober mendatang.
Kuasa hukum Pemdes Suka Damai Suratno mengatakan agenda sidang yang ditunda selain mendegar keterangan saksi tergugat dalam sidang juga ada tambahan bukti surat dari tergugat.
Ia menjelaskan tanah yang dikuasai oleh tergugat yakni Agus Salim Lubis merupakan Fasum adalah bagian dari tanah kas desa Suka Damai.Tanah kas desa Atau Fasum yang tidak dimanfaatkan bisa untuk dimanfaatkan untuk tambahan penghasilan desa.
"Yang disengketakan hari ini bagian dari Fasum Desa Suka Damai," Katanya.
Tanah Fasum yang disengketakan oleh Pemdes Suka Damai dikatakan Kuasa Hukum seluas 1,3 Hektar yang sudah ditanami sawit oleh tergugat Agus Salim Lubis.
"Sengketa lahan ini dimulai tahun 2024 sebelumnya tidak ada," Ungkapnya.
Sementara itu Kuasa hukum Agus Salim Lubis, Leo Sihaan Mengatakan hari ini sidang ditunda ada penambahan bukti baru yakni berupa surat sebanyak 6 surat ada Sporadik, surat keterangan Domisili.
"Karena klien kami sudah berdomisili di tanah yang bersengketa sejak tahun 80an," Ucap Leo.
Leo mengatakan akan menghadirkan tiga orang saksi yakni dari mantan PJ Kades, masyarakat transmigrasi yang mengakui bahwa kliennya telah tinggal disana sejak tahun 80an.
Redaksi