KI Jambi Gandeng Peradi & Kominfo: Bedah Informasi Publik yang Bisa Ditutup

 

Kerisjambi.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi bersama Peradi Jambi dan Dinas Kominfo Provinsi Jambi mengupas tuntas isu “bisakah informasi publik ditutup” dalam dialog interaktif di TVRI Jambi, Rabu (24/9/2025). Hadir sebagai narasumber Ketua KI Jambi Ahmad Taufiq Helmi, Kadiskominfo Ariansyah, dan Ketua Peradi Jambi Sahlan Samosir, dengan dipandu host Doni Yusra.


Ketua KI Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jambi yang telah memasukkan agenda keterbukaan informasi publik ke dalam RPJMD Jambi Mantap 2025–2029. “Ini bentuk komitmen gubernur dalam percepatan keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi. Komitmen ini harus diikuti seluruh OPD,” ujarnya.


Menjawab pertanyaan apakah informasi publik bisa ditutup, Taufiq menjelaskan bahwa pada prinsipnya informasi publik bersifat terbuka. Namun, pengecualian tetap dimungkinkan dengan mekanisme uji konsekuensi sesuai Pasal 17 UU KIP. “Uji konsekuensi dilakukan oleh PPID Utama, usulan dari PPID Pelaksana, dan penetapan oleh Sekda. Tujuannya melihat apakah penutupan informasi justru melindungi kepentingan yang lebih besar,” tegasnya.


Kadiskominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, menambahkan bahwa PPID Utama berkewajiban merespons setiap permintaan informasi publik. Namun, ia mengakui masih ada OPD yang belum maksimal dalam pengelolaan informasi karena keterbatasan SDM. “Saat ini sudah ada Pergub Nomor 154/Kep.Gub/Diskominfo-2.2/2020 tentang daftar informasi yang dikecualikan. Namun, KI sudah memberi masukan agar diperbarui sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021,” jelasnya.


Sementara itu, Ketua Peradi Jambi, Sahlan Samosir, menyoroti kendala pemahaman badan publik terhadap batasan informasi terbuka dan dikecualikan yang kerap berujung sengketa. “Pemohon informasi sebaiknya memang memiliki kepentingan langsung. Selain itu, badan publik perlu memperluas sarana sosialisasi, tidak hanya di website, tapi juga melalui media sosial,” sarannya.


Dialog interaktif ini diharapkan memperkuat sinergi antar lembaga dalam membangun keterbukaan informasi publik di Jambi, sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat terkait batasan informasi yang bisa ditutup sesuai aturan hukum.