kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Jumat pagi tanggal 6 maret menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Media Suarajambi.Com terhadap SMPN 12 Kota Jambi. Sidang dipimpin oleh siti Masnidar didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner serta panitera pengganti Irwan Sandy Putra dan dihadiri oleh para pihak.
Setelah membuka sidang Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar menyampaikan bahwa persidangan perdana ini dengan agenda pemeriksaan awal, ada empat hal yang akan majelis periksa pertama legal standing para pihak, kedua kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu pengajuan permohonan informasi. Setelah ketua dan anggota majelis memeriksa empat hal tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang ajudikasi namun sebelum masuk ke sidang ajudikasi sesuai dengan ketentuan nya majelis terlebih dahulu menawarkan kepada para pihak untuk menempuh upaya mediasi terlebih dahulu. Akhinya para pihak sepakat untuk mediasi maka sidang akhirnya
