Mediasi Temui Jalan Buntu, KI Jambi Lanjutkan Sidang Ajudikasi Tempo Bersatu Vs PUPR Merangin

 

Kerisjambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Kamis, 11 September 2025, menggelar sidang ajudikasi atas sengketa informasi publik antara Media Tempo Bersatu dengan Dinas PUPR Kabupaten Merangin. Sengketa ini terkait permintaan konfirmasi pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan pada titik tertentu di Kabupaten Merangin untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar, bersama anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir, serta dihadiri para pihak.


Dalam persidangan, Ketua Majelis menyampaikan laporan dari mediator Almunawar bahwa proses mediasi sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan. Sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, khususnya Pasal 49, apabila mediasi dinyatakan gagal, maka sengketa berlanjut ke tahap ajudikasi.


“Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, majelis akan melanjutkan proses ajudikasi dengan agenda pembuktian,” ujar Siti Masnidar saat membuka sidang.


Majelis kemudian menanyakan kepada termohon apakah telah menyiapkan jawaban tertulis terkait permintaan informasi, serta meminta kejelasan dari pemohon mengenai item informasi yang diminta.


Setelah mendengar keterangan para pihak, majelis memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 18 September 2025, pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis berharap kedua belah pihak dapat hadir sesuai jadwal yang ditetapkan.